
by Music is Harom on Saturday, November 7, 2009 at 8:00am
Tatkala masih di bangku sekolah, aku masih hidup bersama kedua orang tuaku dalam lingkungan yang baik. Aku selalu mendengar do'a ibuku saat pulang dari keluyuran dan begadang malam. Demikian pula ayahku, ia selalu dalam shalatnya yang panjang. Aku heran, mengapa ayah shalat begitu lama, apalagi jika saat musim dingin yang menyengat tulang. Aku sungguh heran. Bahkan hingga aku berkata kepada diri sendiri : "Alangkah sabarnya mereka…setiap hari begitu…benar-benar mengherankan!" Aku belum tahu bahwa di situlah kebahagiaan orang mukmin, dan itulah shalat orang-orang pilihan…Mereka bangkit dari tempat tidurnya untuk bermunajat kepada Allah.
Setelah menjalani pendidikan militer, aku tumbuh sebagai pemuda yang matang. Tetapi diriku semakin jauh dari Allah. Padahal berbagai nasehat selalu kuterima dan kudengar dari waktu ke waktu. Setelah tamat dari pendidikan, aku ditugaskan ke kota yang jauh dari kotaku. Perkenalanku dengan teman-teman sekerja membuatku agak ringan menanggung beban sebagai orang terasing. Di sana aku tak mendengar lagi suara bacaan Al Qur'an. Tak ada lagi suara ibu yang membangunkan dan menyuruhku shalat. Aku benar-benar hidup sendirian, jauh dari lingkungan keluarga yang dulu kami nikmati. Aku ditugaskan mengatur lalu lintas di sebuah jalan tol. Di samping menjaga keamanan jalan, tugasku membantu orang-orang yang membutuhkan bantuan. Pekerjaan baruku sungguh menyenangkan. Aku lakukan tugas-tugasku dengan semangat dan dedikasi tinggi. Tetapi, hidupku bagai selalu diombang-ambingkan ombak. Aku bingung dan sering melamun sendirian…banyak waktu luang…pengetahuanku terbatas. Aku mulai jenuh…tak ada yang menuntunku di bidang agama. Aku sebatang kara. Hampir tiap hari yang kusaksikan hanya kecelakaan dan orang-orang yang mengadu kecopetan atau bentuk-bentuk penganiayaan lain. Aku bosan dengan rutinitas. Sampai suatu hari terjadilah suatu peristiwa yang hingga kini tak pernah kulupakan.
Ketika kami dengan seorang kawan sedang bertugas di sebuah pos jalan. Kami asyik ngobrol…tiba-tiba kami dikagetkan oleh suara benturan yang amat keras. Kami mengalihkan pandangan. Ternyata, sebuah mobil bertabrakan dengan mobil lain yang meluncur dari arah berlawanan. Kami segera berlari menuju tempat kejadian untuk menolong korban. Kejadian yang sungguh tragis. Kami lihat dua awak salah satu mobil dalam kondisi sangat kritis. Keduanya segera kami keluarkan dari mobil lalu kami bujurkan di tanah.
Kami cepat-cepat menuju mobil satunya. Ternyata pengemudinya telah tewas dengan amat mengerikan. Kami kembali lagi kepada dua orang yang berada dalam kondisi koma. Temanku menuntun mereka mengucapkan kalimat syahadat. Ucapkanlah “LAA ILAAHA ILLALLAAH… LAA ILAAHA ILLALLAAH…" perintah temanku. Tetapi sungguh mengherankan, dari mulutnya malah meluncur lagu-lagu. Keadaan itu membuatku merinding. Temanku tampaknya sudah biasa menghadapi orang-orang yang sekarat…Kembali ia menuntun korban itu membaca syahadat. Aku diam membisu. Aku tak berkutik dengan pandangan nanar. Seumur hidupku, aku belum pernah menyaksikan orang yang sedang sekarat, apalagi dengan kondisi seperti ini. Temanku terus menuntun keduanya mengulang-ulang bacaan syahadat. Tetapi…keduanya tetap terus saja melantunkan lagu. Tak ada gunanya…Suara lagunya semakin melemah…lemah dan lemah sekali. Orang pertama diam, tak bersuara lagi, disusul orang kedua. Tak ada gerak…keduanya telah meninggal dunia.
Kami segera membawa mereka ke dalam mobil. Temanku menunduk, ia tak berbicara sepatah pun. Selama perjalanan hanya ada kebisuan, hening. Kesunyian pecah ketika temanku memulai berbicara. Ia berbicara tentang hakikat kematian dan su'ul khatimah (kesudahan yang buruk). Ia berkata : "Manusia akan mengakhiri hidupnya dengan baik atau buruk. Kesudahan hidup itu biasanya pertanda dari apa yang dilakukan olehnya selama di dunia". Ia bercerita panjang lebar padaku tentang berbagai kisah yang diriwayatkan dalam buku-buku Islam. Ia juga berbicara bagaimana seseorang akan mengakhiri hidupnya sesuai dengan masa lalunya secara lahir dan batin. Perjalanan ke rumah sakit terasa singkat oleh pembicaraan kami tentang kematian. Pembicaraan itu makin sempurna gambarannya tatkala ingat bahwa kami sedang membawa mayat. Tiba-tiba aku menjadi takut mati. Peristiwa ini benar-benar memberi pelajaran berharga bagiku. Hari itu, aku shalat khusyu' sekali. Tetapi perlahan-lahan aku mulai melupakan peristiwa itu.
Aku kembali pada kebiasaanku semula…Aku seperti tak pernah menyaksikan apa yang menimpa dua orang yang tak kukenal beberapa waktu lalu. Tetapi sejak saat itu, aku memang benar-benar menjadi benci kepada yang namanya lagu-lagu. Aku tak mau tenggelam menikmatinya seperti sedia kala. Mungkin itu ada kaitannya dengan lagu yang pernah kudengar dari dua orang yang sedang sekarat dahulu.
*Kejadian yang menakjubkan…Selang enam bulan dari peristiwa mengerikan itu…Sebuah kejadian menakjubkan kembali terjadi di depan mataku. Seseorang mengendarai mobilnya dengan pelan, tetapi tiba-tiba mobilnya mogok di sebuah terowongan menuju kota. Ia turun dari mobilnya untuk mengganti ban yang kempes. Ketika ia berdiri di belakang mobil untuk menurunkan ban serep, tiba-tiba sebuah mobil dengan kecepatan tinggi menabraknya dari arah belakang. Lelaki itu pun langsung tersungkur seketika.
Aku dengan seorang kawan, -bukan yang menemani- ku pada peristiwa yang pertama-cepat-cepat menuju tempat kejadian. Dia kami bawa dengan mobil dan segera pula kami menghubungi rumah sakit agar langsung mendapat penanganan. Ketika mengangkatnya ke mobil, kami berdua cukup panik, sehingga tak sempat memperhatikan kalau ia menggumamkan sesuatu. Ketika kami membujurkannya di dalam mobil, kami baru bisa membedakan suara yang keluar dari mulutnya. Ia melantunkan ayat-ayat suci Al-Qur'an…dengan suara amat lemah. "Subhanallah!" dalam kondisi kritis seperti itu, ia masih sempat melantunkan ayat-ayat suci Al-Qur'an? Darah mengguyur seluruh pakaiannya; tulang-tulangnya patah, bahkan ia hampir mati.
Dalam kondisi seperti itu, ia terus melantunkan ayat-ayat Al-Qur'an dengan suaranya yang merdu. Selama hidup aku tak pernah mendengar suara bacaan Al-Qur'an seindah itu. Dalam batin aku bergumam sendirian: "Aku akan menuntun membaca syahadat sebagaimana yang dilakukan oleh temanku terdahulu…apalagi aku sudah punya pengalaman". Aku meyakinkan diriku sendiri. Aku dan kawanku seperti kena hipnotis mendengarkan suara bacaan Al-Qur'an yang merdu itu. Sekonyong-konyong tubuhku merinding menjalar dan menyelusup ke setiap rongga. Tiba-tiba suara itu berhenti. Aku menoleh ke belakang. Kusaksikan dia mengacungkan jari telunjuknya lalu bersyahadat. Kepalanya terkulai, aku melompat ke belakang. Kupegang tangannya, detak jantungnya, nafasnya, tidak ada yang terasa. Dia telah meninggal dunia. Aku lalu memandanginya lekat-lekat, air mataku menetes, kusembunyikan tangisku, takut diketahui kawanku. Ku kabarkan kepada kawanku kalau pemuda itu telah wafat. Kawanku tak kuasa menahan tangisnya. Demikian pula halnya dengan diriku. Aku terus menangis, air mataku deras mengalir. Suasana dalam mobil betul-betul sangat mengharukan.
Sampai di rumah sakit…kepada orang-orang di sana, kami mengabarkan perihal kematian pemuda itu dan peristiwa menjelang kematiannya yang menakjubkan. Banyak orang yang terpengaruh dengan kisah kami, sehingga tak sedikit yang meneteskan air mata. Salah seorang dari mereka, demi mendengar kisahnya, segera menghampiri jenazah dan mencium keningnya. Semua orang yang hadir memutuskan untuk tidak beranjak sebelum mengetahui secara pasti kapan jenazah akan dishalatkan. Mereka ingin memberi penghormatan terakhir kepada jenazah, semua ingin ikut menyalatinya.
Salah seorang petugas rumah sakit menghubungi rumah almarhum. Kami ikut mengantarkan jenazah hingga ke rumah keluarganya. Salah seorang saudaranya mengisahkan ketika kecelakaan sebetulnya almarhum hendak menjenguk neneknya di desa. Pekerjaan itu rutin ia lakukan setiap hari Senin. Di sana almarhum juga menyantuni para janda, anak yatim dan orang-orang miskin. Ketika terjadi kecelakaan, mobilnya penuh dengan beras, gula, buah-buahan dan barang-barang kebutuhan pokok lainnya. Ia juga tak lupa membawa buku-buku agama dan kaset-kaset pengajian. Semua itu untuk dibagi-bagikan kepada orang-orang yang ia santuni. Bahkan ia juga membawa permen untuk dibagi-bagikan kepada anak-anak kecil. Bila ada yang mengeluhkan padanya tentang kejenuhan dalam perjalanan, ia menjawab dengan halus. “Justru saya memanfaatkan waktu perjalananku dengan menghafal dan mengulang-ulang bacaan Al-Qur’an, juga dengan mendengarkan kaset-kaset pengajian, aku mengharap ridha Allah pada setiap langkah kaki yang aku ayunkan.” kata almarhum. Aku ikut menyalati jenazah dan mengantarnya sampai ke kuburan. Dalam liang lahat yang sempit, almarhum dikebumikan. Wajahnya dihadapkan ke kiblat. “Dengan nama Allah dan atas agama Rasulullah.” Pelan-pelan, kami menimbuninya dengan tanah...Mintalah kepada Allah keteguhan hati saudaramu, sesungguhnya dia akan ditanya...Almarhum menghadapi hari petamanya dari hari-hari akhirat...
Dan aku...sungguh seakan-akan sedang menghadapi hari pertamaku di dunia. Aku benar-benar bertaubat dari kebiasaan burukku. Mudah-mudahan Allah mengampuni dosa-dosaku di masa lalu dan meneguhkanku untuk tetap mentaatinya, memberiku kesudahan hidup yang baik (khusnul khatimah) serta menjadikan kuburanku dan kuburan kaum muslimin sebagai taman-taman Surga.
Amin...
Sumber: “Saudariku, apa yang menghalangimu untuk berhijab?” Oleh : Syaikh Abdul Hamid Al Bilaly.
Baiklah jika Anda masih belum mampu meninggalkan musik & lagu, simak kisah nyata berikut ini kemudian renungkanlah..
Kepada Siapa Hati Kita Bergantung???

سْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم
Kepada Siapa Hati Kita Bergantung?
posted in Aqidah & Manhaj |
Penulis : Al Ustadz Ayub Abu Ayub
“Mbah, permisi ya!” Kata-kata ini atau yang semakna ini acap kali terdengar ketika seseorang menginjakkan kakinya di wilayah yang kelihatannya jarang dikunjungi oleh makhluk yang bernama manusia. Atau sebagai kata-kata yang sering dilontarkan ketika melewati sebuah jalan tertentu yang diyakini seandainya mereka yang lewat tidak mengucapkannya maka sangat dikhawatirkan malapetaka akan menimpanya.
Ritual penyembelihan ayam hitam juga kerap dilakukan dalam rangka menolak bala. Tempat yang sering terjadi musibah di situ mesti dicucuri darah ayam hitam ini. Tentu saja dengan keyakinan dan harapan angka kecelakaan bisa hilang atau diminimalisir. Begitu juga upacara-upacara yang mempersembahkan sesajen-sesajen lengkap dengan kepala kerbaunya kepada para “penguasa” alam ini. Mulai dari “penguasa” hutan, gunung, laut, kampung, dusun, kota, hingga kepada “penguasa” jalan. Jimat-jimat, rajah-rajah dan berbagai macam bentuk simbol keberuntungan juga banyak menghiasai rumah, toko, pabrik, kantor, tubuh, dan lain sebagainya, seraya berharap keberuntungan selalu mendampingi usaha mereka.
Tak bisa diingkari lagi bahwa fenomena ini memang terjadi di tengah-tengah kita. Bahkan dengan jumlah yang tidak sedikit. Seseorang yang paling berpendidikan sekalipun kadang tak luput dari hal-hal yang demikian. Mereka yang terdidik untuk berpikir secara rasional ternyata kerasionalan itu hilang begitu saja ketika berhadapan dengan hal yang demikian. Kenapa ini bisa terjadi?
Ini terjadi karena adanya ketergantungan dan keterkaitan hati terhadap hal-hal yang diyakini tersebut. Ketika seseorang permisi -untuk melalui suatu jalan atau mendatangi suatu tempat asing- kepada yang dianggap berkuasa di tempat itu maka sesungguhnya itu terjadi karena adanya ketergantungan dan keterkaitan hati orang tersebut dengan sesuatu tadi. Dengan adanya ketergantungan dan keterkaitan hati ini dia berkeyakinan bahwa sesuatu itu akan melindungi dia. Dia sandarkan nasibnya kepada sesuatu tersebut. Inilah yang terjadi. Lalu bagaimana Islam menghukumi terhadap hal-hal yang demikian?
Islam mengajarkan agar seseorang hanya menggantungkan dan mengaitkan hatinya kepada ALLAH semata. ALLAH-lah yang telah menciptakannya. ALLAH jua yang mengarunainya rezeki. ALLAH yang mengatur alam ini. ALLAH yang menguasai jagat raya ini. ALLAH yang berkuasa atas segala sesuatu. ALLAH yang melakukan apa saja yang dikehendaki-Nya. ALLAH Dzat yang Maha Mendengar. ALLAH Dzat yang Maha Melihat. ALLAH Dzat yang Maha Mengetahui. ALLAH yang mengabulkan permintaan dan permohonan hamba-Nya. ALLAH yang memberi manfa’at dan madhorot. ALLAH dengan segala kesempurnaan dzat dan sifat-sifat-Nya. Sungguh amat pantas dan memang sudah semestinyalah bagi seseorang untuk menggantungkan dan mengaitkan hatinya hanya kepada ALLAH semata, Dzat yang Maha Sempurna.
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ تَعَلَّقَ شَيْئًا وُكِلَ إِلَيْهِ
Barang siapa yang bergantung kepada sesuatu maka dia serahkan kepadanya (HR. Tirmidzi dihasankan oleh Asy Syaikh Al Albany rahimahullah)
Yaitu barang siapa yang bergantung kepada sesuatu dan menjadikannya sebagai tujuan, sehingga dia menggantungkan harapan kepadanya dan menjadikannya sebagai penghilang rasa takutnya, maka dia akan menyerahkan dirinya kepada sesuatu tersebut dan akan bersandar kepadanya. Begitu pula, apabila seseorang hanya bergantung kepada ALLAH, maka dia akan menjadikan ALLAH sebagai tujuannya, dia gantungkan harapannya kepada-Nya, dan ALLAH-lah yang menghilangkan rasa takut yang ada pada dirinya. Dia serahkan dan sandarkan dirinya, hanya kepada ALLAH Ta’ala.
Sebaliknya, apabila dia bergantung kepada sesuatu selain ALLAH, maka dia akan berserah diri dan menyandarkan dirinya kepada sesuatu tersebut. Dan ini adalah salah satu bentuk kesyirikan. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ عَلَّقَ تَمِيمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ
Barang siapa yang menggantungkan jimat maka dia telah berbuat syirik” (HR. Imam Ahmad)
Seseorang yang menggantungkan jimat dalam rangka mengangkat malapetaka atau melindungi diri dari musibah berarti dia telah menggantungkan hatinya kepada jimat tersebut. Berarti pula dia telah menyandarkan dirinya dan hatinya kepada jimat tersebut. Dia berkeyakinan bahwa jimat itu bisa melindungi dia dari mara bahaya. Padahal tidak ada yang bisa melindungi dia dari mara bahaya kecuali اللّهُ Ta’ala. Karena itu, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam menghukumi bahwa orang yang demikian telah berbuat syirik. Kenapa? Karena hatinya sudah bergantung dan bersandar kepada selain ALLAH, dan ini sangat bahaya.
Bahaya? Ya, karena syirik adalah dosa besar yang tidak terampuni. Selain itu, orang yang menyandarkan hatinya tidak kepada ALLAH, maka hatinya akan menjadi lemah. Coba orang yang seperti ini dijauhkan dari jimatnya. Atau larang dia untuk mengucapkan kata “permisi” kepada “penunggu” kawasan. Atau cegah dia dari penyembelihan ayam hitam. Atau larang dia untuk mempersembahkan sesajen. Apa yang akan terjadi? Hatinya akan gelisah, resah, takut bahwa mara bahaya akan menimpanya. Khawatir keberuntungan tidak akan menyapanya. Cemas, harapannya tidak bisa terwujud. Apakah hati yang seperti ini bisa dikatakan sebagai hati yang kuat? Atau sebagai hati yang sehat? Bahkan sebaliknya, yang seperti ini adalah hati yang lemah dan sakit.
Hati yang sehat dan kuat adalah hati yang bertawakal hanya kepada ALLAH.
وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ
(Artinya: “Barang siapa yang bertawakkal hanya kepada ALLAH, maka ALLAH cukup baginya” )
(Ath Tholaq: 3)
Hati yang sehat dan kuat adalah hati yang bersandar hanya kepada ALLAH.
حَسْبُنَا اللَّهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ
(Artinya:”Cukup bagi kami Allah dan sebaik-baik tempat penyerahan diri“) (Ali Imran:173)
Hati yang sehat dan kuat adalah hati yang meminta pertolongan hanya kepada ALLAH.
إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ
(Artinya: “Hanya kepada Engkaulah kami beribadah dan hanya kepada Engkaulah kami meminta pertolongan” ) (Al Fatihah: 5)
Hati yang sehat dan kuat adalah hati yang berlindung hanya kepada ALLAH.
قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ
(Artinya:“Katakanlah (-wahai Muhammad-): “Aku berlindung kepada Rabbnya Manusia”)
(An-Naas: 1)
Hati yang sehat dan kuat adalah hati yang takut hanya kepada ALLAH.
فَلَا تَخَافُوهُمْ وَخَافُونِ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
(Artinya: “Maka janganlah kalian takut kepada mereka dan takutlah hanya kepada-Ku, jika kalian orang-orang yang beriman.“) (Ali Imran:175)
Hati yang sehat dan kuat adalah hati yang bergantung hanya kepada ALLAH saja.
Ketahuilah, ketergantungan hati kepada selain Allah
Ta’ala ada beberapa macam:
1. Ketergantungan hati yang menyebabkan sirnanya nilai tauhid secara keseluruhan, yaitu dia bergantung kepada sesuatu yang sebenarnya tidak mempunyai pengaruh sama sekali, dan bersandar kepadanya, yang menyebabkan dia berpaling dari ALLAH Ta’ala. Seperti; ketergantungan para penyembah kuburan terhadap para penghuninya -untuk melepaskannya dari musibah-musibah yang menimpanya-. Oleh karena itu, jika mereka menemui mara bahaya yang dahsyat, mereka akan mengatakan, “Wahai fulan, selamatkanlah kami!” Yang demikian ini -tidak diragukan lagi adalah kesyirikan yang besar, yang mengeluarkan seseorang dari Islam.
2. Ketergantungan hati yang melenyapkan kesempurnaan tauhid. Yaitu, ketika seseorang bersandar kepada sebab-sebab yang dibolehkan oleh syari’at ini, akan tetapi dia lalai terhadap yang menciptakan sebab-sebab tersebut, yaitu ALLAH ‘Azza wa Jalla, dan dia tidak memalingkan hatinya kepada-Nya. Dan ini adalah salah satu bentuk kesyirikan. Tetapi tidak dikatakan syirik besar, karena sebab-sebab ini memang telah ALLAH jadikan sebagai sebab.
3. Dia bergantung dengan sebab semata-semata hanya karena itu sebagai sebab saja. Sementara penyandaran asalnya masih hanya kepada ALLAH Ta’ala. Maka dia berkeyakinan bahwa sebab ini adalah dari ALLAH Ta’ala, dan bahwasanya ALLAH -kalau Dia menghendaki akan menghilangkan pengaruhnya atau membiarkannya-. Dan dia berkeyakinan, bahwasanya sebab tersebut tidak akan memiliki pengaruh kecuali dengan kehendak ALLAH Ta’ala. Yang demikian itu
tidaklah mengurangi sama sekali kesempurnaan tauhidnya.
Lihatlah akhir dari keadaan seseorang yang menggantungkan hatinya kepada selain ALLAH. Akhir yang menakutkan dan mengerikan. Akhir yang penuh dengan risiko dan mara bahaya. Siapakah kiranya -orang berakal- yang menginginkan hatinya menjadi lemah. Siapa juga yang sudi hatinya menjadi sakit. Bahkan akhirnya terjatuh ke dalam jurang kesyirikan yang sangat berbahaya.
Jika seseorang terjatuh ke dalamnya, hanya dengan rahmat ALLAH serta taufiq-Nya sajalah dia biasa bangkit dan selamat dari jurang tersebut. Tanpa itu, mustahil seseorang akan selamat.
Sudah saatnya bagi kita untuk bercermin, kemudian berkata;
Kepada siapa selama ini hati ini aku gantungkan? Kepada siapa selama ini hati ini aku sandarkan? Kepada siapa selama ini jiwa ini aku serahkan? Kepada-Mu kah ya ALLAH, atau kepada jimat-jimat yang tergantung indah? Atau kepada para “penguasa” alam tersebut yang katanya bisa melindungi? Atau kepada secuil pekerjaan yang menjanjikan? Atau kepada mereka yang katanya akan menjamin kebahagiaan hidupku? Atau, kepada siapakah?
Ya ALLAH, jadikanlah kami orang-orang yang hanya bertawakal kepada-Mu.
Ya ALLAH, jadikanlah kami orang-orang yang selalu bersandar kepada-Mu.
Ya ALLAH, jadikanlah kami orang-orang yang berserah diri kepada-Mu.
Ya ALLAH, jadikanlah kami orang-orang yang menggantungkan hatinya hanya kepada-Mu.
Buletin Jum’at Risalah Tauhid -Depok- edisi 83
Sumber:
http://www.mimbarislami.or.id/?module=artikel&action=detail&arid=118
Mandi Janabah

Hukum Mandi Janabah
Para ulama sepakat bahwa seorang yang junub wajib melakukan mandi wajib. Hal ini berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala (artinya):
“Dan jika kalian junub, maka bersucilah (mandilah).” (QS. Al-Maidah: 6)
Begitu juga dengan wanita yang telah suci dari haidh atau nifasnya, diwajibkan mandi seperti mandinya orang yang junub. Berkata Al-Imam Al-Mawardi rahimahullah : “Mandi seorang wanita dari haidh dan nifas seperti mandinya karena junub.” (Al-Hawi Al-Kabir, 1/226)
Tata Cara Mandi Janabah
Mandi janabah/mandi wajib memiliki dua cara:
1. Cara yang sederhana.
2. Cara yang sempurna.
Pertama: Cara yang sederhana
Cara mandi janabah yang sederhana namun mencukupi/sah adalah cukup dengan berniat dalam hati, kemudian mengguyurkan air ke seluruh tubuh secara merata hingga mengenai seluruh rambut dan kulitnya. (Lihat Al-Minhaj, 3/228)
Kedua: Cara yang sempurna
Mandi janabah/wajib yang sempurna terdiri dari:
1. Niat
Sebelum memulai mandi janabah, maka wajib berniat dalam hati. Karena niat merupakan pembeda antara mandi biasa dengan mandi wajib. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
“Setiap amalan tergantung pada niatnya.” (HR. Al-Bukhari no. 1, Muslim no. 3530 dari ‘Umar bin Al-Khatthab radhiyallahu ‘anhu)
2. Mencuci kedua telapak tangan sebelum memasukkannya ke dalam wadah air
Hal ini sebagaimana diceritakan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اغْتَسَلَ مِنْ الْجَنَابَةِ يَبْدَأُ فَيَغْسِلُ يَدَيْهِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam apabila hendak mandi karena junub, memulai dengan mencuci kedua telapak tangan.” (HR Al-Bukhari no. 240, Muslim no. 474)
Mencuci kedua telapak tangan dilakukan sebanyak dua atau tiga kali. Disebutkan dalam riwayat lain dari Maimunah radhiyallahu ‘anha:
فَغَسَلَ كَفَّيْهِ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلاَثًا ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فِي اْلإِنَاءِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mencuci kedua telapak tangannya sebanyak dua atau tiga kali, kemudian beliau memasukkannya ke dalam wadah air.” (HR. Muslim no. 476)
3. Mencuci kemaluan dengan tangan kiri
Dari Maimunah radhiyallahu ‘anha:
ثُمَّ يُفْرِغُ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ فَيَغْسِلُ فَرْجَهُ
“Kemudian Rasulullah menuangkan air pada kemaluannya lalu mencucinya dengan tangan kirinya.” (HR. Muslim no. 476)
4. Menggosokkan telapak tangan kiri ke tanah
Dari Maimunah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:
ثُمَّ ضَرَبَ بِشِمَالِهِ اْلأَرْضَ فَدَلَكَهَا دَلْكًا شَدِيدًا
“Kemudian beliau menggosokkan telapak tangan kirinya ke tanah dengan sungguh-sungguh.” (HR. Muslim no. 476)
5. Berwudhu
Mayoritas ulama berpendapat bahwa berwudhu saat mandi junub hukumnya sunnah, tidak wajib. Mereka berpandangan bahwa berwudhu saat mandi junub semuanya hanyalah diriwayatkan dari perbuatan Nabi. Sedangkan semata-mata perbuatan nabi, tidaklah menjadikan sebuah hukum menjadi wajib. Demikian pendapat yang dipilih oleh Al-Imam An-Nawawi, Ibnu Batthal, Asy-Syaukani dan para ulama lainnya. (Lihat Nailul Authar, 1/273)
Adapun tata cara berwudhu ketika hendak mandi janabah, para ulama juga berbeda pendapat. Mayoritas ulama berpendapat sunnahnya mengakhirkan pencucian kedua telapak kaki saat berwudhu ketika mandi janabah. Demikian menurut Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah. (Lihat Nailul Authar, 1/271)
Namun jika menilik berbagai hadits yang ada, maka kita dapati bahwa ternyata berwudhu ketika mandi janabah memiliki beberapa cara, yaitu:
Pertama: Berwudhu secara sempurna seperti wudhu ketika hendak shalat. Dalilnya adalah hadits Maimunah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:
ثُمَّ تَوَضَّأَ وُضُوءَهُ لِلصَّلاَةِ
“Kemudian beliau berwudhu seperti wudhunya ketika hendak shalat.” (HR. Muslim no. 476)
Kedua: Berwudhu seperti ketika hendak shalat, dengan mengakhirkan mencuci kedua kaki setelah mandi. Juga dari Maimunah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:
ثُمَّ تَوَضَّأَ وُضُوءَهُ لِلصَّلاَةِ غَيْرَ رِجْلَيْهِ
“Kemudian beliau berwudhu seperti wudhunya ketika hendak shalat, tanpa mencuci kedua telapak kaki.” (HR. Al-Bukhari no. 272)
Ketiga: Berwudhu seperti wudhu ketika hendak shalat, tanpa mengusap kepala. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
ثُمَّ يَغْسِلُ يَدَيْهِ ثَلاَثًا وَيَسْتَنْشِقُ وَيُمَضْمِضُ وَيَغْسِلُ وَجْهَهُ وَذِرَاعَيْهِ ثَلاَثًا ثَلاَثًا حَتَّى إِذَا بَلَغَ رَأْسَهُ لَمْ يَمْسَحْ
“Kemudian beliau berwudhu dengan membasuh kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali, lalu memasukkan air ke dalam hidung sekaligus ke dalam mulut dengan berkumur-kumur, lalu membasuh wajahnya dan kedua tangannya masing-masing sebanyak tiga kali, hingga ketika sudah masuk bagian kepala beliau tidak mengusapnya.” (HR. An-Nasa’i no. 419. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Shahih Sunan An-Nasa’i no. 420 bab tidak mengusap kepala dalam wudhu ketika mandi janabah).
Nampak dari hadits-hadits di atas, bahwa ketiga cara tersebut semuanya sunnah untuk dilakukan. Karena masing-masingnya didasari oleh hadits yang shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Demikianlah salah satu bentuk penggabungan (jama’) terhadap hadits-hadits diatas yang dilakukan
Al-Imam As-Sindi rahimahullah dalam Syarh Sunan An-Nasa’i (1/225), karya beliau.
6. Menyela-nyela pangkal rambut dengan jari-jemari hingga kulit kepala terasa basah
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:
ثُمَّ يُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِي الْمَاءِ فَيُخَلِّلُ بِهَا أُصُولَ شَعَرِه
“Kemudian beliau memasukkan jari-jemarinya ke dalam air, lalu menyela-nyela pangkal rambutnya dengan jari-jari tersebut (hingga terasa basah).” (HR. Al-Bukhari no. 240)
7. Menuangkan air ke kepala sebanyak tiga kali
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:
ثُمَّ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ ثَلاَثَ غُرَفٍ بِيَدَيْهِ
“Kemudian beliau menuangkan air ke atas kepala beliau sebanyak tiga kali dengan kedua tangannya.” (HR. Al-Bukhari no. 240)
Caranya, tuangan air yang pertama untuk bagian kanan kepala, kemudian tuangan yang kedua untuk bagian kiri kepala, lalu yang ketiga untuk bagian tengah kepala. Cara ini disebutkan dalam hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha:
فَأَخَذَ بِكَفِّهِ فَبَدَأَ بِشِقِّ رَأْسِهِ اْلأَيْمَنِ ثُمَّ اْلأَيْسَرِ فَقَالَ بِهِمَا عَلَى وَسَطِ رَأْسِهِ
“Kemudian beliau mengambil air dengan tangannya, yang pertama beliau tuangkan air pada bagian kanan kepalanya, kemudian setelah itu bagian yang kiri, lalu terakhir bagian tengah kepalanya.” (HR. Al-Bukhari no. 250, Muslim no. 478)
Inilah cara yang dipilih oleh sebagian ulama besar seperti Al-Hafizh Ibnu Hajar, Al-Qurthubi, As-Sinji, Asy-Syaukani, dan yang lainnya (Lihat Nailul Authar, 1/270)
8. Mengguyurkan air ke seluruh tubuh
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:
ثُمَّ أَفَاضَ عَلَى سَائِرِ جَسَدِهِ
“Kemudian beliau mengguyurkan air ke seluruh tubuh beliau.” (HR. Muslim no. 474)
9. Mencuci kedua kaki
Jika air sudah diguyurkan secara merata ke seluruh tubuh, maka yang terakhir adalah mencuci kedua kaki. Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha:
ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ
“Kemudian terakhir beliau mencuci kedua kakinya.” (HR. Muslim no. 474)
Demikian urutan tata cara mandi janabah yang sempurna. Jika seorang yang junub, atau wanita yang selesai dari haidh atau nifas telah selesai melakukannya, maka ia telah suci dari hadats besar.
Hendaknya orang yang mandi janabah memperhatikan bagian-bagian tubuh yang rawan tidak terkena air, seperti ketiak, pusar, bagian dalam telinga, dan bagian-bagian lainnya.
Mandi bagi Wanita yang Telah Suci dari Haid dan Nifas
Mandi bagi wanita yang telah suci dari haidh dan nifas tata caranya sama dengan tata cara mandi janabah. Namun disunnahkan bagi mereka untuk mewangikan bagian/daerah mengalirnya darah, baik dengan minyak wangi atau dengan jenis wewangian lainnya. Hal ini sebagaimana dikisahkan oleh Ummu ‘Athiyyah radhiyallahu ‘anha:
وَقَدْ رُخِّصَ لَنَا عِنْدَ الطُّهْرِ إِذَا اغْتَسَلَتْ إِحْدَانَا مِنْ مَحِيضِهَا فِي نُبْذَةٍ مِنْ كُسْتِ أَظْفَارٍ
“Dan sungguh kami diberi keringanan ketika salah seorang dari kami mandi dari haidh untuk memakai wangi-wangian.” (HR. Al-Bukhari no. 302)
Mewangikan bagian tubuh tempat mengalirnya darah berlaku untuk semua wanita, baik wanita yang berstatus sebagai istri atau gadis. Hal ini tujuannya adalah untuk menghilangkan aroma yang tidak sedap. Demikian menurut Al-Hafizh Ibnu Hajar, dan juga An-Nawawi (Lihat Fathul Bari 3/239, Al-Minhaj 4/14)
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata: “Bila wanita yang mandi haidh tidak memakai wewangian pada daerah tempat mengalirnya darah padahal memungkinkan baginya untuk memakainya, maka hukumnya makruh.” (Lihat Al-Minhaj 4/14)
Hukum Mengurai Rambut Saat Diikat atau Dijalin Saat mandi
Tidak wajib bagi wanita melepaskan ikatan rambutnya ketika mandi janabah. Hal ini berdasarkan hadits Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha yang pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
يَا رَسُولَ اللَّهِ, إِنِّي امْرَأَةٌ أَشُدُّ ضَفْرَ رَأْسِي فَأَنْقُضُهُ لِغُسْلِ الْجَنَابَةِ؟ قَالَ: لاَ, إِنَّمَا يَكْفِيكِ أَنْ تَحْثِيَ عَلَى رَأْسِكِ ثَلاَثَ حَثَيَاتٍ ثُمَّ تُفِيضِينَ عَلَيْكِ الْمَاءَ فَتَطْهُرِينَ
“Wahai Rasulullah, aku adalah wanita yang mengikat kuat rambutku, apakah aku harus melepaskan ikatan tersebut saat mandi janabah? Rasulullah menjawab: “Tidak. Cukup bagimu menuangkan air ke atas kepalamu sebanyak tiga tuangan. Kemudian menyiramkan air secara merata ke seluruh tubuhmu. Maka dengan begitu engkau telah suci.” (HR. Muslim no. 330)
Namun beda halnya ketika mandi haidh atau nifas. Para ulama berbeda pendapat tentang hukum melepaskan ikatan rambut ketika mandi haidh. Sebagian ulama berpendapat wajib. Ini adalah pendapat Al-Hasan Al-Bashri, Thawus, Ibnu Hazm, Ahmad bin Hambal, dan yang lainnya. (Lihat Nailul Authar, 1/275)
Adapun mayoritas ulama berpendapat hukumnya mustahab (sunnah), tidak wajib. Disebutkan dalam riwayat lain dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ketika ia bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
إِنِّي امْرَأَةٌ أَشُدُّ ضَفْرَ رَأْسِي فَأَنْقُضُهُ لِلْحَيْضَةِ وَالْجَنَابَةِ قَالَ لاَ إِنَّمَا يَكْفِيكِ أَنْ تَحْثِيَ عَلَى رَأْسِكِ ثَلاَثَ حَثَيَاتٍ
“Aku adalah wanita yang mengikat kuat rambutku, apakah aku harus melepaskan ikatan tersebut saat mandi haidh dan janabah? Rasulullah menjawab: “Tidak. Namun cukup bagimu menuangkan air ke atas kepalamu sebanyak tiga tuangan.” (HR. Muslim no. 497)
Adapun hadits yang memerintahkan wanita melepaskan ikatan rambutnya ketika bersuci, dihukumi dha’if (lemah) oleh ulama pakar hadits. Sehingga tidak bisa dijadikan sebagai hujjah. Demikian pendapat yang dipilih Abu Hanifah, Malik, Asy-Syafi’i, Ibnu Taimiyah, Ibnu Rajab, Ibnu Baz, dan yang lainnya (Lihat Taudhihul Ahkam, 1/401)
Berkata Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah: “Bila si wanita memiliki rambut yang diikat, maka tidak wajib baginya melepaskan ikatan rambutnya tersebut saat mandi janabah. Mandi wajib dari haidh sama hukumnya dengan mandi janabah, tidak berbeda.” (Lihat Al-Umm, 1/56)
Hukum Berwudhu Setelah Mandi Janabah
Seorang yang telah selesai dari mandi janabah tidak wajib baginya berwudhu, baik ia melakukan mandi janabah dengan cara yang sederhana atau cara yang sempurna. Karena ia telah suci dari hadats besar, maupun dari hadats kecil. Berdalil dengan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَتَوَضَّأُ بَعْدَ الْغُسْلِ
“Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak berwudhu setelah selesai mandi (janabah).” (HR. At-Tirmidzi no. 107. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Al-Misykah no. 445)
Berkata Ibnu Abdil Barr rahimahullah: “Ulama sepakat, seseorang yang telah selesai melakukan mandi janabah, tidak perlu mengulangi wudhu.” (Lihat Al-Istidzkar, 1/303)
Hal ini jika tidak batal wudhunya sewaktu ia mandi. Jika batal, maka wajib mengulangi wudhunya.
Wallahu a’lam.
Sumber: Buletin Islam AL ILMU Edisi: 14/IV/VIII/1431
copast dari: http://www.assalafy.org/mahad/?p=474
APA OBAT SUKA LUPA?

APA OBAT SUKA LUPA?
Ahad, 03-Januari-2010, Penulis: Asy-Syaikh Muhammad bin Saleh Al-Utsaimin
Asy-Syaikh Muhammad bin Saleh Al-Utsaimin rahimahullah berkata:
Jika ada yang bertanya: apakah lupa ada penawar atau obatnya?
Kami menjawab: iya, ada obatnya.
–dengan keutamaan dari Allah- yaitu menulis. Oleh karenanya, Allah Azza wajalla telah member anugerah kepada hamba-hamba-Nya, dalam firman-Nya:
{اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِى خَلَقَ خَلَقَ الْأِنْسَانَ مِنْ عَلَقٍ اقْرَأْ وَرَبُّكَ الاَْكْرَمُ الَّذِى عَلَّمَ بِالْقَلَمِ}. [العلق: 1 - 4]
“Bacalah dengan nama Rabb-mu yang menciptakan.Yang menciptakan manusia dari segumpal darah.Bacalah dan Rabb-mu yang maha pemurah.Yang mengajar ilmu melalui perantaraan pena.” (QS.Al-Alaq:1-4)
Maka firman-Nya “bacalah” lalu berikutnya “yang mengajarkan ilmu dengan perantara pena”, maksudnya adalah: bacalah dari hafalanmu,jika tidak maka dengan penamu.Maka Allah Azza wajalla menjelaskan kepada kita bagaimana cara kita mengobati penyakit ini,yaitu penyakit lupa yaitu dengan mengobatinya melalui penulisan.Dan sekarang ini penulisan lebih teliti dibandingkan dahulu, sebab sekarang ini sudah ada alat untuk merekam.Walhamdulillah.
(ditranskrip dari syarah al-manzhumah al-bayquniyyah,al-Utsaimin,ketika menjelaskan bait syair yang keempat.Diterjemahkan oleh : Abu Karimah Askari bin Jamal)
Berikut transkrip dalam bahasa Arab:
قال الشيخ ابن عثيمين - رحمه الله - :
فإن قال قائل هل للنسيان من علاج أو دواء؟
قلنا: نعم له دواء - بفضل الله - وهي الكتابة، ولهذا امتن الله عز وجل على عباده بها فقال: {اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِى خَلَقَ خَلَقَ الْأِنْسَانَ مِنْ عَلَقٍ اقْرَأْ وَرَبُّكَ الاَْكْرَمُ الَّذِى عَلَّمَ بِالْقَلَمِ}. [العق: 1 - 4]. فقال "اقرأ" ثم قال: {الَّذِى عَلَّمَ بِالْقَلَمِ} يعني اقرأ من حفظك، فإن لم يكن فمن قلمك، فالله تبارك وتعالى بين لنا كيف نداوي هذه العلة، وهي علة النسيان وذلك بأن نداويها بالكتابة، و الآن أصبحت الكتابة أدقُّ من الأول، لأنه وجد - بحمد الله -الآن المسجِّل.
المصدر :
شرح المنظومة البيقونية للشيخ محمد بن صالح العثيمين
(أنظر شرحه للبيت الرابع )
http://ibnulqoyyim.com/index.php?option=com_content&task=view&id=38&Itemid=1
HUKUM SEPUTAR BERHIAS BAGI WANITA
HUKUM SEPUTAR BERHIAS BAGI WANITA
oleh Syaikh Sholih Fauzan
Hukum Menyambung Rambut:
Sebagaimana seorang muslimah dilarang untuk mencukur rambut kepalanya atau memangkasnya tanpa keperluan, maka sungguh dia juga dilarang untuk menyambungnya dan menambahinya dengan rambut lain. BErdasarkan riwayat yg terdapat dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim: " Rasulullah shallalohu 'alayhi wasallam melaknat al-washilah dan al-mustawshalah."
Al-washilah adalah wanita yang menyambung rambutnya dengan rambut wanita lain. Sedagkan al-mustawshalah adalah wanita yang meminta agar rambutnya disambung dengan rmbut lain. Karena hal itu mengandung pemalsuan. Dan salah satu bentuk penyambungan rambut yang diharamkan adalah pemakaian wig yang sudah populer di zaman sekarang.
Bukhari, Muslim dan yang lainnya telah meriwayatkan bahwa Muawiyah radhiallohu 'anhu berkhutbah ketika datang ke MAdinah dan mengeluarkan segulung atau segumpal potongan rambut dan berkata, "Mengapawanita-wanta kalian menjadikan yang seperti ini di kepala mereka?, Aku telah mendengar Rasulullah shollalohu 'alayhi wasallam bersabda: "Tidak ada seorang wanita pun yang menjadikandi kepalanya rambut dari wanita lain, melainkan itu merupakan keduataan."
Dan wig adalahsuatu keburukan. Ia rambut buatan yang menyerupai rambut kepala. Dan mengenakannya termasuk tindakan pemalsuan
Hukum Membuat Tato:
Diharamkan atas seorang muslimah untuk membuat tato di tubuhnya. Karena Rasulullah shallahu 'alayhi wasallam telah melaknat al-wasyimah dan al-mustawsyimah. Al-wasyimah adalah wanita yang menusukkan jarum ke tangan atau wajah kemudian mengisi tempat yang ditusuk itu dengan celak atau tinta. DAn al-mustawsyimag adalahwanita yang meminta agar dibuatkan tato padanya. Ini adalah perbuatan yang diharamkan dan merupakan salah satu dosa besar. Karena Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam telah melaknat wanita yang mengerjakannya dan meminta agar itu dilakukan padanya. Sedangkan LAKNAT itu tidak ditujukan kecuali atas suatu DOSA BESAR.
Dinukil dari Majalah Akhwat Edisi 2
Nasihat Penting Menyambut Bulan Ramadhan

Copy Paste dari milis assalafiyat
Datangnya bulan Ramadhan merupakan idaman setiap muslim. Ungkapan Ahlan wa Sahlan Ya Ramadhan (selamat datang Ya Ramadhan) tidak hanya keluar dari qalbu dan lisan, bahkan persiapan demi persiapan pun selekas mungkin dilakukan, dengan penuh harapan dan kegembiraan semoga bisa bertemu dengan bulan suci umat Islam itu.
Namun sayang, kegembiraan itu sering diwarnai dengan perselisihan dalam menentukan awal masuknya shaum (puasa) bulan Ramadhan ataupun awal bulan Syawal (Iedul Fithri). Karena telah muncul berbagai macam suara dan cara dalam menentukan awal masuk dan keluarnya bulan suci Ramadhan, baik itu keputusan dari partai-partai ataupun ormas-ormas Islam.
Akhirnya yang nampak adalah perselisihan demi perselisihan, hingga suasana pun menjadi keruh, panas dan bingung. Tetapi kita semua tidak boleh bingung, karena Al Qur’an dan As Sunnah yang dibawa oleh Rasulullah adalah sebagai kunci atau rujukan utama dari setiap masalah yang ada. Namun yang harus diingat, bahwa Al Qur’an dan As Sunnah itu harus sesuai dengan apa yang telah dipahami oleh para sahabat Nabi . Itulah kunci yang asli sehingga pas dan tepat untuk mengatasi setiap masalah yang ada, bukan kunci imitasi identik untuk kepentingan tertentu.
Masuk Dan Keluarnya Bulan Ramadhan Ditentukan Dengan Ru’yatul Hilal Bukan Dengan Ilmu Hisab
Penentuan mulai masuknya bulan Ramadhan dilakukan dengan cara melihat bulan terbit sebagai tanda dimulainya awal bulan hijriyah yang lebih populler disebut ru’yatul hilal. Apabila terhalangi oleh mendung atau yang semisalnya, maka caranya ialah dengan melengkapkan bilangan hari dalam bulan Sya’ban menjadi 30 hari. Hal ini sesuai dengan hadits Abu Hurairah :
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِينَ
“Bershaumlah berdasarkan ru’yatul hilal dan berhari-rayalah berdasarkan ru’yatul hilal. Jika terhalangi oleh mendung (atau semisalnya) maka genapkanlah bilangannya menjadi 30 hari.” (HR. Al-Bukhari)
Adapun hadits Abdullah bin Umar y :
فَإِنْ أُغْمِيَ عَلَيْكُمْ فَاقْدِرُوا لَهُ
“…jika terhalangi, maka perkirakanlah.” Makna dari kata “perkirakanlah”, telah diterangkan oleh Rasul sendiri pada hadits yang sebelumnya, yaitu; فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ ثَلاَثِيْن atau فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِيْنَ, yang artinya: “Maka lengkapilah bilangannya menjadi 30 hari” atau “lengkapi bilangan Sya’ban menjadi 30 hari”. (HR. Al-Bukhari)
Dari hadits-hadits diatas jelas sekali menunjukkan bahwa penentuan masuknya Ramadhan dengan ru’yatul hilal adalah suatu ibadah yang masyru’ah (yang diperintahkan) bukan perkara ijtihadiyah. Sehingga ilmu perbintangan dan ilmu hisab tidak bisa dijadikan sebagai landasan untuk menentukan masuk atau keluarnya bulan Ramadhan. Hal ini bisa ditinjau dari berbagai sisi, diantaranya:
1. Bertentangan dengan nash (dalil) dari Al Qur’an yang mengaitkan hukum shaum dengan ru’yah dan persaksian hilal. Sebagaimana firman Allah yang artinya: “Barangsiapa yang menyaksikan syahru (hilal) Ramadhan maka bershaumlah.” (Al Baqarah: 185)
2. Bertentangan dengan dhahir hadits-hadits yang shahih (sebagaimana hadits-hadits diatas).
3. Bertentangan dengan (ijma’) kesepakatan para sahabat, tabi’in dan para imam setelah mereka.
4. Adanya pernyataan dari para ahli ilmu perbintangan sendiri bahwa ru’yah tidak bisa ditetapkan dengan hisab falaki, dan kenyataan terjadinya perbedaan di kalangan ahli hisab sendiri dalam menentukan hilal.
Bershaum Dan Ber-Iedul Fithri Bersama Pemerintah Dan Kaum Muslimin
Sudah seharusnya bagi kaum muslimin untuk meramaikan syi’ar-syi’ar Islam di atas jama’ah (kebersamaan) , dengan cara mengikuti bimbingan Al Qur’an dan As Sunnah sesuai dengan apa yang telah dipahami oleh para sahabat Nabi . Bukan malah berpecah belah, sungguh nista keadaan ini dan dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya . Allah berfirman (artinya): “Dan berpengang tegulah dengan tali Allah (Al Qur’an dan As Sunnah), dan janganlah kalian bercerai-berai.” (Ali Imran: 103)
Rasulullah bersabda:
الجَمَاعَةُ رَحْمَةٌ وَالْفِرْقَةُ عَذَابٌ
“Jama’ah itu adalah rahmat sedangkan perpecahan itu adalah adzab.” (HR. Ibnu Abi Ashim, dishahihkan oleh Asy Syaikh Al Albani)
Bulan suci Ramadhan dan Iedul Fithri/Adha merupakan syi’ar Islam yang agung. Rasulullah telah menegaskan pula tolok ukur bagi kaum muslimin tentang waktu pelaksanaannya tersebut dengan mengutamakan prinsip jama’ah (kebersamaan) . Rasulullah bersabda:
الصَوْمُ يَوْمَ تَصُوْمُوْنَ وَالفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُوْنَ وَالأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّوْنَ
“Ash Shaum (Ramadhan) itu pada hari kalian semua bershaum, Iedul Fithri itu pada hari kalian semua ber-Iedul Fithri dan Iedul Adha itu juga pada hari kalian semua ber-Iedul Adha.” (HR. At Tirmidzi, lihat Ash Shahihah no. 224, karya Asy Syaikh Al Albani)
Prinsip mengedepankan kebersamaan selalu dijaga dan diwasiatkan pula oleh para sahabat Nabi dan juga para imam-imam setelah generasi mereka.
Al Imam Al Baihaqi meriwayatkan sebuah atsar dari ‘Aisyah . Pada hari Arafah (9 Dzulhijjah), Masruq datang menemui ‘Aisyah , ketika itu Masruq ragu untuk bershaum, karena khawatir pada hari itu sudah masuk hari Iedul Adha (10 Dzulhijjah). Maka ‘Aisyah berkata: “An Nahr (Iedul Adha) itu adalah pada hari kaum muslimin ber-Iedul Adha dan Iedul Fithri pada hari kaum muslimin ber-Iedul Fithri.” Maksud dari perkataan ‘Aisyah adalah merujuk (bersandar) kepada prinsip kebersamaan bukan pendapat pribadi. (Lihat Ash Shahihah 1/442)
Al Imam Ibnu Abdil Bar menukilkan pendapat dua orang tabi’in, Asy Sya’bi dan An Nakha’i. Keduanya menyatakan bahwa tidak boleh seorang pun bershaum kecuali bersama jama’ah (kaum muslimin).
Al Imam Ahmad berkata dalam sebuah riwayatnya: “Shaum itu dilakukan bersama imam dan jama’ah baik dalam keadaan (langit) itu cerah ataupun mendung.” (Lihat Majmu’ Fatawa 25/114-118)
Al Imam At Tirmidzi berkata: “Beberapa ulama menafsirkan makna hadits ini, yaitu bahwa penentuan shaum dan Iedul Fithri bersama dengan jama’ah atau mayoritas kaum muslimin.”
Abul Hasan As Sindi dalam Hasyiah Ibnu Majah -setelah menyebutkan hadits Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Imam At Tirmidzi- berkata: “Makna yang nampak pada konteks hadits ini; “Sesungguhnya dalam perkara penentuan (Ramadhan, Iedul Fithri dan Iedul Adha -pen), tidak ada pintu bagi person-person untuk berbicara dalam masalah ini, dan tidak boleh pula untuk menyendiri (menyelisihi mayoritas). Bahkan seharusnya perkara tersebut dikembalikan kepada pemerintah dan jama’ah (kaum muslimin). Setiap individu muslim berkewajiban untuk mengikuti pemerintah dan jama’ah. (Lihat Ash Shahihah 1/442)
Bila negara lain telah mengumumkan terlihatnya hilal, apakah boleh bershaum dengan bersandar dengan ru’yah negara lain?
Permasalahan ini terkait dengan adanya sebagian ulama yang berpandangan bahwa ru’yah suatau negeri berlaku untuk semua negeri lainnya. Sedangkan kebanyakan para ulama, berpandangan bahwa suatu negeri memilki ru’yah sendiri sesuai dengan perbedaan mathla’ (tempat terlihatnya hilal saat terbit) masing-masing negeri.
Ketahuilah wahai para pembaca! Asy-Syaikh Al-Albani adalah salah seorang ulama yang merajihkan (menguatkan) bahwa ru’yah suatu negeri berlaku untuk seluruh negeri lainnya, namun beliau memberikan nasehat yang sangat berharga bagi kaum muslimin dalam kitabnya Tamamul Minnah hal. 298. Beliau berkata: “Tetapi saya berpendapat bahwa setiap kaum muslimin menjalankan shaum Ramadhan bersama pemerintahnya masing-masing dan tidak mengikuti pendapatnya sendiri-sendiri. Ada yang menjalankan shaum bersama permerintah dan yang lain tidak, baik mendahului atau membelakangi, karena hal ini akan memperluas perpecahan.
Di dalam Ash Shahihah 1/442-444), beliau juga menegaskan bahwa tolok ukurnya adalah terkait dengan kesepakatan jama’ah (kaum muslimin) atau pemerintah dan bukan pendapat pribadi. Beliau menyebutkan atsar ‘Aisyah yang mengingkari perbuatan Masruq (seperti diatas) dan juga atsar Ibnu Mas’ud , ketika ada orang yang menyanggahnya: “Anda mengingkari khalifah Utsman shalat di Mina 4 rakaat (yang seharusnya 2 rakaat), namun anda tetap shalat dibelakangnya 4 rakaat? Baliau menjawab: “Perpecahan itu berakibat lebih buruk.”
Asy Syaikh Ibnu Utsaimin berkata: “Merupakan kewajiban kaum muslimin agar selalu di atas kebersamaan, tidak boleh bercerai berai didalam agama Allah. Allah berfirman (artinya): “Dia (Allah) telah mensyari’atkan bagi kamu tentang agama sebagaimana yang telah diwasiatkan- Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa, yaitu: tegakkanlah agama dan janganlah kalian bercerai berai tentangnya.” (Asy Syura :13)
Dan Allah juga berfirman (artinya):
“Maka berpegang teguhlah kalian semuanya dengan tali Allah dan janganlah kalian bercerai-berai.” (Al Imran 103)
Dan Allah juga berfirman (artinya):
“Dan janganlah kalian menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas pada mereka. Mereka itulah orang-orang yang mendapat siksaan yang pedih.” (Al Imran 105)
Sehingga wajib menyatukan kalimat (barisan) kaum muslimin dan tidak berpecah belah di dalam agama Allah. Hendaklah penetapan waktu pelaksanaan shaum mereka adalah satu dan penetapan Iedul Fithri mereka juga adalah satu. Dengan cara mengikuti sebuah lembaga (resmi -pen) yang telah ditentukan oleh mereka -yang saya maksudkan adalah sebuah lembaga agama milik pemerintah yang menaungi berbagai urusan kaum muslimin- dan jangan sampai mereka berpecah-belah, meskipun mungkin berbeda dengan waktu shaum Kerajaan Saudi Arabia atau negara-negara Islam lainnya, maka tetaplah mengikuti apa yang telah ditetapkan oleh lembaga (pemerintah) tersebut. (Fatawa fi Ahkamish Shiyam, hal. 51-52, karya Asy Syaikh Ibnu Utsaimin)
Bila ada yang telah melihat hilal, kemudian bersaksi dihadapan waliul amr dan ditolak persaksiannya. Apa yang harus ia lakukan?
Asy syaikh Bin Baz berkata: “Bila seorang muslim bersaksi kepada pemerintah (waliyul amr), bahwa dia telah melihat hilal Ramadhan namun tidak diterima persaksiannya. Hal ini merupakan perkara yang masih diperbincangkan dikalangan para ulama:
a. Kebanyakan para ulama menyatakan wajib baginya untuk bershaum karena dia telah mendapatkan keyakinan masuknya bulan Ramadhan pada dirinya dengan ru’yahnya sendiri. Maka dia bershaum walaupun mendahului kaum muslimin, namun dia ber-Ied bersama kaum muslimin yang lainnya.
b. Sebagian para ulama lainnya berpandangan tidak boleh baginya bershaum bila ditolak persaksiannya. Berlandaskan hadits Nabi (artinya): “Ashaum itu pada hari kalian semua bershaum dan Iedul Fithri itu pada hari kalian ber-Iedul Fithri dan Iedul Adha itu pada hari kalian ber-Iedul Adha.”
Pada hari yang kaum muslimin belum bershaum, maka tidak boleh baginya bershaum. Inilah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dan jama’ah dari para ulama, karena terkandung makna yang lebih nampak dan jelas pada konteks hadits Nabi tersebut. Dan bila kaum muslimin belum bershaum, maka persaksian dia tidaklah berguna bagi dirinya maupun orang lain dan tidak boleh baginya bershaum sendiri. Pendapat inilah yang paling rojih (kuat). (Majmu’ Fatawa Asy syaikh Bin Baz 3/176-177)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menegaskan bagi orang yang telah melihat hilal dan ditolak persaksiannya, walaupun dengan alasan yang tidak dibenarkan oleh syari’at atau bahkan ternyata pemerintah tersebut bersandar dengan ahli perbintangan, tetap wajib mengikuti jama’ah dan pemerintah. Beliau berkata: “Sungguh telah datang hadits shahih dari Nabi (artinya): “Mereka (para pemerintah) shalat sebagai imam bagi kalian, bila mereka benar maka balasannya bagi kalian dan mereka, dan bila mereka salah balasannya bagi kalian dan kesalahannya merupakan tanggung jawab mereka.”
Maka kesalahan pemerintah merupakan tanggung jawab mereka, bukan tanggung jawab kaum muslimin. (Majmu’ Fatawa, 25/206)
Kalau toh sekiranya, seseorang yang telah melihat hilal memilih pendapat wajibnya shaum, walaupun persaksiannya ditolak oleh pemerintah, hendaknya dia bershaum secara sirriyah (tidak menampakkan terang-terangan di hadapan khalayak). (Lihat Fatwa fi Ahkamish Shiyam hal. 74-75, karya Asy Syaikh Ibnu Utsaimin)
http://www.assalafy/ .org/mahad/ ?p=117#more- 117
BELAJAR DARI UKASYAH

Sore itu, seperti biasanya, aku dan teman-temanku mendatangi rumah salah seorang ummahat untuk thullabul 'ilmi. Sesaat sebelum sampai, kami melihat di rumah ummahat tersebut kedatangan tamu, jadilah kami menunggu di luar. cukup lama kami menunggu hingga akhirnya keluarlah anak sulung ummahat tersebut. Aku memanggil-manggil anak itu, tapi ia malah pergi begitu saja tanpa menoleh sedikitpun. Aku dan teman-temanku bingung dibuatnya, aku pikir mungkin anak itu tidak mendengar. Kuulangi memanggilnya sekali lagi, tapi seperti yang pertama aku tetap diabaikan, malah ia langsung masuk kerumahnya. Tapi apa yang terjadi? Dia ternyata memberi tahu ibunya kalau kami sudah datang. setelah itu, ia mendatangi kami dan memberi tahu, " kata ummi sebentar." sekali lagi, ia mengatakan itu tanpa menoleh kepada kami sedikitpun.
Aku makin heran dibuatnya. Terlintas dipikiranku, apakah anak sekecilini sudah mengerti bagaimana menundukan pandangan kepada nonmahrom?
Tidak itu saja, sesampainya kami dirumahnya, ia langsung menutup tirai yang ada di dekatnya. Tambah heran sekaligus kagum kami dibuatnya. Penasaran, akhirnya kutanyakan pada ibunya tentang perilaku anaknya tersebut.
Aku: Umm, ana mau tanya. Ukasyah itu sudah mengerti ghoddhul bashor?
Ummu Ukasyah: Kenapa memang? sambil senyum-senyum
kuceritakanlah apa yang tadi menimpa kami. lalu ibunya pun memberitahukan kepada kami
Ummu Ukasyah: Kalo mengerti secara yang sebenarnya (hukum) belum, tapi dia dia tahu adab-adab bergaul dengan membaca kisah-kisah para shohabat. Dia juga sering tanya-tanya. Kadang, kalo ada akhwat yang berjilbab lebar atau bercadar yang ngobrol di jalan dengan laki-laki dia suka protes, akhwat kok begitu, padahal mungkin akhat tsb bicara dengan saudara atau suaminya. Tapi kalau lihat akhwat ga pake jilbab atau cuma nempel aja dia ga protes. Pernah dia bilang: Ummi, tadi kakak kan main sama akhwat. kan malu ya mi?. atau kalo lagi jalan sama abinya dia suka dipanggil2 sama teman-teman perempuannya dia cuma bilang, hush haya' tahu, haya'. Abinya cuma ngeledekin aja.
Subhanalloh, kami lagi-lagi kagum dibuatnya. Anak sekecil itu yang usianya tahun ini baru akan memasuki bangku sekolah dasar sudah tahu bagaimana adab bergaul dengan lawan enis. Tapi, kita yang sudah seringkali mendengar kajian-kajian masih saja "lupa" untuk menanamkannya. Ukasyah, sikapmu kembali menyadarkan kelalaian kami.
Wallohu'alam
SUJUD TILAWAH...DOANYA APA YA????

Oleh: ustadz Dzulqornain bin Muhammad Sunusi
Pertanyaan:
Apa bacaannya pada saat sujud tilawah atau sujud sahwi?
Adapun sujud tilawah ada dua hadits yang menjelaskannya, tapi keduanya adalah hadits dho’if (lemah).
Satu : Hadits ‘Aisyah -radhiyallahu ‘anha- :
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ فِيْ سُجُوْدِ الْقُرْآنِ بِالْلَيْلِ سَجَدَ وَجْهِيْ لِلَّذِيْ خَلَقَهُ وَشَقَّ سَمْعُهُ وَبََصَرُهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ
"Adalah Nabi r beliau membaca dari sujud Al-Qur’an (sujud tilawah-pent.) pada malam hari : "Telah sujud wajahku kepada Yang Menciptakanku, maka beratlah pendengaran dan penglihatan karena kemampuan dan kekuatan-Nya". Dan dalam riwayat Hakim ada tambahan : "Maka Maha Berkah Allah sebaik-baik pencipta". Dan dalam riwayat Ibnu Khuzaimah : "Beliau mengucapkannya tiga kali".
Hadits ini diriwayatkan oleh Ishaq bin Rahaway dalam Musnadnya 3/965 no.1679, Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushonnaf 1/380 no.4372, Ahmad dalam Musnadnya 6/30, Tirmidzy 2/474 no.580 dan 5/456 no.3425, An-Nasai 2/222 no.1129 dan Al-Kubro 1/239 no.714, Abu Ahmad Al-Hakim dalam Syi’ar Ashhabul Hadits no.82, 83, Ibnu Khuzaimah 1/382, Hakim 1/341-342, Ad-Daraquthny 1/406, Al-Baihaqy 2/325, Abu Syaikh Al-Ashbahany dalam Ath-Thobaqat 3/513 dan Ath-Thobarany dalam Al-Ausath 4/9 no.4376.
Semua meriwayatkan hadits ini dari jalan Khalid bin Mihran Al-Hadzdza` dari Abul ‘Aliyah dari ‘Aisyah.
Cacat yang menyebabkan hadits ini lemah adalah Khalid bin Mihran tidak mendengar dari Abul ‘Aliyah. Berkata Imam Ahmad : "Khalid tidak mendengar dari Abul ‘Aliyah". Baca : Tahdzib At-Tahdzib dan Jami’ At-Tahshil karya Al-‘Ala`i.
Dan Ibnu Khuzaimah dalam Shohihnya menegaskan bahwa sebenarnya antara Khalid dan Abul ‘Aliyah ada perantara yaitu seorang rowi mubham (seorang lelaki yang tidak disebut namanya-pen.).
Saya berkata : Apa yang disebutkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Khuzaimah ini memang benar karena Khalid bin Mihran dari seluruh referensi yang disebutkan di atas ia meriwayatkan dari Abul ‘Aliyah dengan lafadz ‘An (dari) sehingga riwayat Khalid ini dianggap terputus dari Abul ‘Aliyah apabila telah terbukti ada riwayat lain menyebutkan ada perantara antara Khalid dengan Abul ‘Aliyah.
Dan ternyata ada riwayat dari jalan ‘Isma’il bin ‘Ulayyah dari Khalid bin Mihran dari seorang lelaki dari Abul ‘Aliyah dari ‘Aisyah -radhiyallahu ‘anha-.
Riwayat ‘Isma’il bin ‘Ulayyah ini dikeluarkan oleh Ahmad dalam Musnadnya 6/217, Abu Daud 2/60 no.1414, Ibnu Khuzaimah 1/283 dan Al-Baihaqy dalam Al-Kubro 1/325 dan As-Sughro 1/509.
Maka bisa disimpulkan bahwa hadits ‘Aisyah ini adalah hadits yang lemah karena Khalid tidak mendengar dari Abul ‘Aliyah dan perantara antara keduanya adalah seorang rawi mubham. Karena itulah hadits ini disebutkan oleh Syaikh Muqbil bin Hady Al-Wadi’y -rahimahullahu- dalam Ahadits Mu’allah Zhohiruha Ash-Shihhah hadits no. 395.
Kedua : Hadits Ibnu ‘Abbas -radhiyallahu ‘anhuma-
قَرَأَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ سَجَدَةً ثُمَّ سَجَدَ فَسَمِعْتُهُ وَهُوَ يَقُوْلُ اللَّهُمَّ اكْتُبْ لِيْ بِهَا عِنْدَكَ أَجَرًا وَضَعْ عَنِّيْ بِهَا وِزْرًا وَاجْعَلْهَا لِيْ عِنْدَكَ ذَخَرًا وَتَقَبَّلْهَا مِنِّيْ كَمَا تَقَبَّلْتَهَا مِنْ عَبْدِكَ دَاوُدَ
"Nabi r membaca satu ayat dari ayat-ayat sajadah lalu beliau sujud kemudian beliau membaca doa : "Wahai Allah tulislah untukku dengannya disisiMu sebagai pahala dan letakkanlah dariku dengannya dosa dan jadikanlah untukku disisiMu sebagai modal dan terimalah dariku sebagaimana Engkau menerima dari hambaMu (Nabi) Daud".
Hadits ini diriwayatkan oleh Tirmidzy 2/472 no.549 dan 5/455-456 no.3424, Ibnu Majah 1/334 no.1053, Ibnu Khuzaimah 1/282-283 no.572-573, Ibnu Hibban sebagaimana dalam Al-Ihsan 6/473 no.2568 dan Al-Mawarid no.691, Al-Hakim 1/341, Al-Baihaqy 2/320, Abu Ahmad Al-Hakim dalam Syi’ar Ashhabul hadits no.84, Ath-Thobarany 11/104 no.11262, Al-‘Uqoily dalam Ad-Du’afa` 1/242-243, Al-Khalily dalam Al-Irsyad 1/353-354 dan Al-Mizzy dalam Tahdzib Al-Kamal 6/314.
Semuanya meriwayatkan dari jalan Muhammad bin Yazid bin Hunais dari Hasan bin Muhammad bin ‘Ubaidillah bin Abi Yazid berkata kepadaku Ibnu Juraij : "Wahai Hasan, kakekmu ‘Ubaidillah bin Abi Yazid mengabarkan kepadaku dari Ibnu ‘Abbas".
Saya berkata : Dalam hadits ini ada dua cacat :
1. Muhammad bin Yazid bin Hunais. Abu Hatim berkomentar tentangnya : "Syaikhun sholihun (Seorang Syaikh yang sholeh)". Dan Ibnu Hibban menyebutkannya dalam Ats-Tsiqot maka rawi seperti ini tidak dipakai berhujjah kalau bersendirian karena itu Al-Hafidz menyimpulkan dari Taqrib At-Tahdzib : "Maqbul (diterima haditsnya kalau ada pendukungnya, kalau tidak ada pendukungnya ia adalah layyinul hadits (lembek haditsnya)".
2. Hasan bin Muhammad bin ‘Ubaidillah. Adz-Dzahaby berkomentar tentangnya : "Berkata Al-‘Uqoily : "laa yutaba’u ‘alaihi (Ia tidak mempunyai pendukung)" dan berkata yang lainnya : "Padanya (Hasan bin Muhammad) ada Jahalah (tidak dikenal)". Maka rawi ini juga tidak dipakai berhujjah kalau bersendirian. Apalagi Imam At-Tirmidzy menganggap bahwa hadits ini adalah hadits ghorib. Dan istilah hadits ghorib menurut Imam At-Tirmidzy adalah hadits lemah. Wallahu A’lam.
Kesimpulan :
Tidak ada hadits yang shohih tentang doa sujud tilawah maka kalau seseorang membaca ayat dari ayat-ayat sajadah dalam sholat kemudian ia sujud maka ia membaca doa seperti yang ia baca dalam sujud sholat. Ini merupakan pendapat Imam Ahmad sebagaimana dalam Al-Mughny 2/362 dan Masail Imam Ahmad riwayat Ibnu Hany 1/98.
Adapun kalau sujud tilawahnya di luar sholat maka tidak ada syariat membaca doa apapun. Wallahu A’lam.
Adapun doa sujud sahwi kami tidak mengetahui ada doa yang khusus pada sujud sahwi tersebut mungkin karena itu Imam Ibnu Qudamah berkata bahwa yang dibaca dalam sujud sahwi adalah sama dengan apa yang dibaca pada sujud sholat.
Baca : Al-Mughny 2/432-433. Wal ’Ilmu ‘Indallah.
http://an-nashihah.com/index.php?mod=article&cat=Aqidah&article=67
URL Sumber -> http://www.darussalaf.or.id/stories.php?id=1474
Jalan Menuju Kebahagiaan
Jalan Menuju Kebahagiaan
Penulis: Al Ustadzah Ummu Ishaq Zulfa Husein Al-Atsariyyah
Banyak cara dilakukan manusia untuk meraih kebahagiaan. Sebagian mereka beranggapan bahwa kebahagiaan bisa diraih dengan banyaknya harta, kedudukan yang terpandang, dan popularitas yang pantang surut. Tak heran bila manusia berlomba-lomba mendapatkan itu semua, termasuk dengan menggunakan segala cara. Lantas apakah bila seseorang sudah menjadi kaya raya, terpandang, dan terkenal otomatis menjadi orang yang selalu bahagia? Ternyata tidak! Kalau begitu, bagaimana cara meraih kebahagiaan yang benar?
Mungkin anda termasuk satu dari sekian orang yang tengah berupaya mencari cara untuk mencapai kebahagiaan dan ketenangan hidup. Sehingga anda sibuk membolak-balik majalah, tabloid, dan semisalnya, atau mendatangi orang yang berpengalaman untuk mencari kiat-kiat hidup bahagia. Mungkin kiatnya sudah anda dapatkan namun ketika dipraktekkan, kebahagiaan dan ketenangan itu tak kunjung datang. Sementara kebahagiaan dan ketenangan hidup merupakan salah satu kebutuhan penting, apalagi bila kehidupan selalu dibelit dan didera dengan permasalahan, kesedihan dan kegundah gulanaan, akan semakin terasalah butuhnya kebahagian, atau paling tidak ketenangan dan kelapangan hati ketika menghadapi segala masalah.
Sepertinya semua orang hampir sepakat bahwa bahagia tidak sepenuhnya diperoleh dengan harta dan kekayaan karena berapa banyak orang yang hidup bergelimang harta namun mereka tidak bahagia. Terkadang malah mereka belajar tentang kebahagiaan dari orang yang tidak berpunya.
Sebenarnya kebahagiaan hidup yang hakiki dan ketenangan hanya didapatkan dalam agama Islam yang mulia ini. Sehingga yang dapat hidup bahagia dalam arti yang sebenarnya hanyalah orang-orang yang berpegang teguh dengan agama ini. Ada beberapa cara yang diajarkan agama ini untuk dapat mencapai hidup bahagia, di antaranya disebutkan oleh Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa‘di rahimahullah dalam kitabnya Al-Wasailul Mufidah lil Hayatis Sa‘idah:
1. Beriman dan beramal shalih. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
مَنْ عَمِلَ صَالِحاً مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَياَةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ ماَ كَانُوا يَعْمَلُوْنَ
“Siapa yang beramal shalih baik laki-laki ataupun perempuan dalam keadaan ia beriman, maka Kami akan memberikan kepadanya kehidupan yang baik dan Kami akan membalas mereka dengan pahala yang lebih baik daripada apa yang mereka amalkan.” (An-Nahl: 97)
Al-Hafidz Ibnu Katsir rahimahullah berkata: “Ini adalah janji dari Allah Subhanahu wa Ta'ala kepada orang yang beramal shalih yaitu amalan yang mengikuti Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya Shallallahu 'alaihi wa sallam dan disyariatkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala, baik dari kalangan laki-laki maupun perempuan dari keturunan Adam, sementara hatinya beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Allah Subhanahu wa Ta'ala berjanji untuk memberikan kehidupan yang baik baginya di dunia dan membalasnya di akhirat dengan pahala yang lebih baik daripada amalannya. Kehidupan yang baik mencakup seluruh kesenangan dari berbagai sisi. Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu 'anhuma dan sekelompok ulama bahwa mereka menafsirkan kehidupan yang baik (dalam ayat ini) dengan rezki yang halal lagi baik (halalan thayyiban), sementara Ali bin Abi Thalib radhiallahu 'anhu menafsirkannya dengan sifat qana’ah (merasa cukup), demikian pula yang dikatakan Ibnu ‘Abbas, ‘Ikrimah dan Wahb bin Munabbih. Berkata ‘Ali bin Abi Thalhah dari Ibnu ‘Abbas: “Sesunggguhnya kehidupan yang baik itu adalah kebahagiaan.” Al-Hasan, Mujahid, dan Qatadah berkata: “Tidak ada bagi seorang pun kehidupan yang baik kecuali di surga.” Sedangkan Adh-Dhahhak mengatakan: “Ia adalah rizki yang halal dan ibadah di dunia serta beramal ketaatan dan lapang dada untuk taat.” Yang benar dalam hal ini adalah kehidupan yang baik mencakup seluruh perkara tersebut.” (Tafsir Ibnu Katsir, 4/421)
2. Banyak mengingat Allah (berdzikir) karena dengan dzikir kepada-Nya akan diperoleh kelapangan dan ketenangan, yang berarti akan hilang kegelisahan dan kegundah gulanaan. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
أَلاَ بِذِكْرِ اللهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوْبِ
“Ketahuilah dengan mengingat (berdzikir) kepada Allah akan tenang hati itu.” (Ar-Ra’d: 28)
3. Bersandar kepada Allah dan tawakkal pada-Nya, yakin dan percaya kepada-Nya dan bersemangat untuk meraih keutamaan-Nya. Dengan cara seperti ini seorang hamba akan memiliki kekuatan jiwa dan tidak mudah putus asa serta gundah gulana. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللهِ فَهُوَ حَسْبُهُ
“Siapa yang bertawakkal kepada Allah maka Allah akan mencukupinya.” (Ath-Thalaq: 3)
4. Berbuat baik kepada makhluk dalam bentuk ucapan maupun perbuatan dengan ikhlas kepada Allah dan mengharapkan pahala-Nya. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
لاَ خَيْرَ فِي كَثِيْرٍ مِّنْ نَجْوَاهُمْ إِلاَّ مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوْفٍ أَوْ إِصْلاَحٍ بَيْنَ النَّاسِ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ ابْتِغآءَ مَرْضَاةِ اللهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيْهِ أَجْرًا عَظِيْماً
“Tidak ada kebaikan dalam kebanyakan bisikan-bisikan mereka kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh ( manusia) untuk bersedekah atau berbuat kebaikan dan ketaatan atau memperbaiki hubungan di antara manusia. Barangsiapa melakukan hal itu karena mengharapkan keridhaan Allah, niscaya kelak Kami akan berikan padanya pahala yang besar.” (An-Nisa: 114)
Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa‘di rahimahullah berkata menafsirkan ayat di atas: “Yakni tidak ada kebaikan dalam kebanyakan pembicaraan di antara manusia dan tentunya jika tidak ada kebaikan maka bisa jadi yang ada adalah ucapan tak berfaedah seperti berlebih-lebihan dalam pembicaraan yang mubah atau bisa jadi kejelekan dan kemudlaratan semata-mata seperti ucapan yang diharamkan dengan seluruh jenisnya. Kemudian Allah Subhanahu wa Ta'ala mengecualikan: “Kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) untuk bersedekah,” dari harta ataupun ilmu (dengan mengajarkannya–pen) atau sesuatu yang bermanfaat, bahkan bisa jadi masuk pula di sini ibadah-ibadah seperti bertasbih, bertahmid, dan semisalnya sebagaimana Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya setiap tasbih adalah sedekah, setiap takbir adalah sedekah dan setiap tahlil adalah sedekah. Demikian pula amar ma‘ruf merupakan sedekah, nahi mungkar adalah sedekah dan dalam kemaluan salah seorang dari kalian ada sedekah (dengan menggauli istri)….” (Taisir Al-Karimir Rahman, hal. 202)
5. Menyibukkan diri dengan mempelajari ilmu yang bermanfaat.
6. Mencurahkan perhatian dengan apa yang sedang dihadapi disertai permintaan tolong kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, tanpa banyak berangan-angan (terhadap perkara dunia) untuk masa yang akan datang karena akan berbuah kegelisahan disebabkan takut/ khawatir menghadapi masa depan (di dunia) dan juga tanpa terus meratapi kegagalan dan kepahitan masa lalu karena apa yang telah berlalu tidak mungkin dapat dikembalikan dan diraih. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
اِحْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ وَاسْتَعِنْ بِاللهِ وَلاَ تَعْجزْ، وَإِذَا أَصَابَكَ شَيْءٌ فَلا تَقُلْ: لَوْ أَنِّي فَعَلْتُ كَذَا كَانَ كَذَا وَكَذَا، وَلَكِنْ قُلْ: قَدَّرَ اللهُ وَمَا شَاءَ فَعَلَ، فَإِنَّ لَوْ تَفْتَحُ عَمَل الشَّيْطَانِ
“Bersemangatlah untuk memperoleh apa yang bermanfaat bagimu dan minta tolonglah kepada Allah dan janganlah lemah. Bila menimpamu sesuatu (dari perkara yang tidak disukai) janganlah engkau berkata: “Seandainya aku melakukan ini niscaya akan begini dan begitu,” akan tetapi katakanlah: “Allah telah menetapkan dan apa yang Dia inginkan Dia akan lakukan,” karena sesungguhnya kalimat ‘seandainya’ itu membuka amalan syaithan.” (HR. Muslim)
7. Senantiasa mengingat dan menyebut nikmat yang telah diberikan Allah Subhanahu wa Ta'ala, baik nikmat lahir maupun batin. Dengan melakukan hal ini seorang hamba terdorong untuk selalu bersyukur kepada-Nya sampaipun saat ia ditimpa sakit atau berbagai musibah lainnya. Karena bila ia membandingkan kenikmatan yang Allah Subhanahu wa Ta'ala limpahkan padanya dengan musibah yang menimpanya sungguh musibah itu terlalu kecil. Bahkan musibah itu sendiri bila dihadapi dengan sabar dan ridha merupakan kenikmatan karena dengannya dosa-dosa akan diampuni dan pahala yang besar pun menanti.
8. Selalu melihat orang yang di bawah dari sisi kehidupan dunia misalnya dalam masalah rezki karena dengan begitu kita tidak akan meremehkan nikmat Allah yang diberikan-Nya kepada kita. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
انْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ أَسْفَلَ مِنْكُمْ وَلاَ تَنْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقَكُمْ، فَإِنَّهُ أَجْدَرُ أَنْ لاَ تَزْدَرُوا نِعْمَةَ اللهِ عَلَيْكُمْ
“Lihatlah orang yang di bawah kalian dan jangan melihat orang yang di atas kalian karena dengan (melihat ke bawah) lebih pantas untuk kalian tidak meremehkan nikmat Allah yang dilimpahkan-Nya kepada kalian.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
9. Ketika melakukan sesuatu untuk manusia, jangan mengharapkan ucapan terima kasih ataupun balasan dari mereka namun berharaplah hanya kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Sehingga engkau tidak peduli mereka mau berterima kasih atau tidak dengan apa yang telah engkau lakukan, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala tentang ucapan hamba-hamba-Nya yang khusus:
إِنَّماَ نُطْعِمُكُمْ لِوَجْهِ اللهِ لاَ نُرِيْدُ مِنْكُمْ جَزآءً وَلاَ شُكُوْراً
“Kami memberi makan kepada kalian hanyalah karena mengharap wajah Allah, kami tidak menginginkan dari kalian balasan dan tidak pula ucapan terima kasih.” (Al-Insan: 9)
Demikian beberapa hal yang bisa dilakukan untuk mencapai ketenangan dan kebahagiaan hidup. Sebagai akhir teruntai doa kepada Rabbul ‘Izzah :
اللّهُمَّ أَصْلِحْ لِي دِيْنِي الَّذِي هُوَ عِصْمَةُ أَمْرِي وَأَصْلِحْ لِي دُنْيَايَ الَّتِي فِيْهَا مَعَاشِي، وَأَصْلِحْ لِي آخِرَتِي الَّتِي إِلَيْهَا مَعَادِيْ وَاجْعَلِ الْحَيَاةَ زِيَادَةً لِي فِي كُلَِّ خَيْرٍ وَالْمَوْتَ رَاحَةً لِي مِنْ كُلِّ شَرٍّ
“Ya Allah, perbaikilah bagiku agamaku yang agama ini merupakan penjagaan perkaraku, dan perbaikilah bagiku duniaku yang aku hidup di dalamnya, dan perbaikilah bagiku akhiratku yang merupakan tempat kembaliku, dan jadikanlah hidup ini sebagai tambahan bagiku dalam seluruh kebaikan, dan jadikanlah kematian sebagai peristirahatan bagiku dari seluruh kejelekan.” (HR. Muslim)
Wallahu ta‘ala a‘lam bish-shawab.
http://darussalaf.or.id/stories.php?id=25
AKHIR PETUALANGAN SI PASIEN TERAKHIR
AKHIR PETUALANGAN SI PASIEN TERAKHIR
Untuk kedua kalinya wanita itu pergi ke dokter Hanung, seorang dokter spesialis kulit dan kelamin di kota Bandung. Sore itu ia datang sambil membawa hasil laboraturium seperti yang diperintahkan dokter dua hari sebelumnya. Sudah beberapa Minggu dia mengeluh merasa sakit pada waktu buang air kecil (drysuria) serta mengeluarkan cairan yang berlebihan dari vagina (vagina discharge).
Sore itu suasana di rumah dokter penuh dengan pasien. Seorang anak tampak menangis kesakitan karena luka dikakinya, kayaknya dia menderita Pioderma. Disebelahnya duduk seorang ibu yang sesekali menggaruk badannya karena gatal. Di ujung kursi tampak seorang remaja putri melamun, merenungkan akne vulgaris (jerawat) yang ia alami.
Ketika wanita itu datang ia mendapat nomor terakhir. Ditunggunya satu per satu pasien yang berobat sampai tiba gilirannya. Ketika gilirannya tiba, dengan mengucap salam dia memasuki kamar periksa dokter Hanung. Kamar periksa itu cukup luas dan rapi. Sebuah tempat tidur pasien dengan penutup warna putih. Sebuah meja dokter yang bersih. Dipojok ruang sebuah wastafel untuk mencuci tangan setelah memeriksa pasien serta kotak yang berisi obat-obatan.
Sejenak dokter Hanung menapat pasiennya. Tidakseperti biasa, pasiennya ini adalah seorang wanita berjilbab rapat. Tidak ada yang kelihatan kecuali sepasang mata yang menyinarkan wajah duka. Setelah wawancara sebentar (anamnese) dokter Hanung membuka amplop hasil laboratorium yang dibawa pasiennya. Dokter Hanung terkejut melihat hasil laboratorium. Rasanya ada hal yang mustahil. Ada rasa tidak percaya terhadap hal itu. Bagaimana mungkin orang berjilbab yang tentu saja menjaga kehormatannya terkena penyakit itu, penyakit yang hanya mengenai orang yang sering berganti-ganti pasangan sexual.
Dengan wajah tenang dokter Hanung melakukan anamsese lagi secara cermat.
“Saudari masih kuliah?”
“Masih Dok”
“Semester berapa?”
“Semester tujuh Dok”
“Fakultasnya?”
“Sospol”
“Jurusan komunikasi massa ya?”
Kali ini ganti pasien terkahir itu yang kaget. Dia mengangkat muka dan menatap dokter Hanung dari balik cadarnya.
“Kok dokter tahu?”
“Aah,…….. tidak, hanya barang kali saja!”
Pembicaraan antara dokter Hanung dengan pasien terakhirnya itu akhirnya seakan-akan beralih dari masalah penyakit dan melebar kepada persoalan lain yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan masalah penyakit itu.
“Saudari memang penduduk Bandung ini atau dari luar kota?”
Pasien terkahirnya itu tampaknya mulai merasa tidak enak dengan pertanyaan dokter yang mulai menyimpang dari masalah-masalah medis itu. Dengan jengkel dia menjawab.
“Ada apa sih Dok …. Kok tanya macam-macam?”
“Aah enggak,… barangkali saja ada hubungannya dengan penyakit yang saudari derita!”
Pasien terkahir itu tampaknya semakin jengkel dengan pertanyaan dokter yang kesana-kemari itu. Dengan agak kesal ia menjawab:
“Saya dari Pekalongan”
“Kost-nya?”
“Wisma Fathimah, jalan Alex Kawilarang 63”
“Di kampus sering mengikuti kajian islam yaa”
“Ya, … kadang-kadang Dok!”
“Sering mengikuti kajian BJ?”
Sekali lagi pasien itu menatap dokter Hanung.
“BJ siapa?”
Tanyanya dengan nada agak tinggi.
“Tentu saja JR! Di Bandung siapa lagi BJ selain dia… kalau di Yogya ada BJM”
“Ya,…. kadang-kadang saja saya ikut”
“Di Pekalongan,… (sambil seperti mengingat-ingat) kenal juga dengan AB?”
Pasien terakhir itu tampak terkejut dengan pertanyaan yang terkahir itu, tetapi dia segera menjawab
“Tidak! Siapa yang dokter maksudkan dengan nama itu dan apa hubungannya dengan penyakit saya?”
Pasien terakhir itu tampak semakin jengkel dengan pertanyaan-tanyaan dokter yang semakin tidak mengarah itu. Tetapi justru dokter Hanung manggut-manggut dengan keterkejutan pasien terakhirnya. Dia menduga bahwa penelitian penyakit pasiennya itu hampir selesai.
Akhirnya dengan suara yang penuh dengan tekanan dokter Hanung berkata,
“Begini saudari, saya minta maaf atas pertanyaan-pertanyaan saya yang ngelantur tadi, sekarang tolong jawab pertanyaan saya dengan jujur demi untuk therapi penyakit yang saudari derita,…”
Sekarang ganti pasien terakhir itu yang mengangkat muka mendengar perkataan dokter Hanung. Dia seakan terbengong dengan pertanyaan apa yang akan di lontarkan oleh dokter yang memeriksanya kali ini.
“Sebenarnya saya amat terkejut dengan penyakit yang saudari derita, rasanya tidak mungkin seorang ukhti mengidap penyakit seperti ini”
“Sakit apa Dok?”.
Pasien terakhir itu memotong kalimat dokter Hanung yang belum selesai dengan amat penasaran.
“Melihat keluhan yang anda rasakan serta hasil laboratorium semuanya menyokong diagnosis gonore, penyakit yang disebabkan hubungan sexual”.
Seperti disambar geledek perempuan berjilbab biru dan berhijab itu, pasien terakhir dokter Hanung sore itu berteriak,
“Tidak mungkin!!!”
Dia lantas terduduk di kursi lemah seakan tak berdaya, mendengar keterangan dokter Hanung. Pandang matanya kosong seakan kehilangan harapan dan bahkan seperti tidak punya semangat hidup lagi.
Sementara itu pembantu dokter Hanung yang biasa mendaftar pasien yang akan berobat tampak mondar-mandir seperti ingin tahu apa yang terjadi. Tidak seperti biasanya dokter Hanung memeriksa pasien begitu lama seperti sore ini. Barangkali karena dia pasien terakhir sehingga merasa tidak terlalu tergesa-gesa maka pemeriksaannya berjalan agak lama. Tetapi kemudian dia terkejut mendengar jerit pasien terakhir itu sehingga ia merasa ingin tahu apa yang terjadi.
Dokter Hanung dengan pengalamannya selama praktek tidak terlalu kaget dengan reaksi pasien terakhirnya sore itu. Hanya yang dia tidak habis pikir itu kenapa perempuan berjilbab rapat itu mengidap penyakit yang biasa menjangkiti perempuan-perempuan rusak. Sudah dua pasien dia temukan akhir-akhir ini yang mengidap penyakit yang sama dan uniknya sama-sama mengenakan busana muslimah. Hanya saja yang pertama dahulu tidak mengenakan hijab penutup muka seperti pasien yang terakhirnya sore hari itu. Dulu pasien yang pernah mengidap penyakit yang seperti itu juga menggunakan pakaian muslimah, ketika didesak akhirnya dia mengatakan bahwa dirinya biasa kawin mut’ah. Pasiennya yang dahulu itu telah terlibat jauh dengan pola pikir dan gerakan Syi’ah yang ada di Bandung ini. Dari pengalaman itu timbul pikirannya menanyakan macam-macam hal mengenai tokoh-tokoh Syi’ah yang pernah dia kenal di kota Kembang ini dan juga kebetulan mempunyai seorang teman dari Pekalongan yang menceritakan perkembangan gerakan Syi’ah di Pekalongan. Beliau bermaksud untuk menyingkap tabir yang menyelimuti rahasia perempuan yang ada didepannya sore itu.
“Bagaimana saudari,… penyakit yang anda derita ini tidak mengenali kecuali orang-orang yang biasa berganti-ganti pasangan seks. Rasanya itu tidak mungkin terjadi pada seorang muslimah seperti diri anda. Kalau itu masa lalu saudari baiklah saya memahami dan semoga dapat sembuh, bertaubatlah kepada Allah, … atau mungkin ada kemungkinan lain,…?”
Pertanyaan dokter Hanung itu telah membuat pasien terakhirnya mengangkat muka sejenak, lalu menunduk lagi seperti tidak memiliki cukup kekuatan lagi untuk berkata-kata. Dokter Hanung dengan sabar menanti jawaban pasien terakhirnya sore itu. Beliau beranjak dari kursi memanggil pembantunya agar mengemasi peralatan untuk segera tutup setelah selesai menangani pasien terakhirnya itu.
“Saya tidak percaya dengan perkataan dokter tentang penyakit saya!” katanya terbata-bata.
“Terserah saudari,… tetapi toh anda tidak dapat memungkiri kenyataan yang anda sandang-kan?”
“Tetapi bagaimana mungkin mengidap penyakit laknat tersebut sedangkan saya selalu berada di dalam suasana hidup yang thaat kepada hukum Allah?”
“Sayapun berprasangka baik demikian terhadap diri anda,… tetapi kenyataan yang anda hadapi itu tidak dapat dipungkiri?”
Sejenak dokter dan pasien itu terdiam. Ruang periksa itu sepi. Kemudian terdengar suara dari pintu yang dibuka pembantu dokter yang mengemasi barang-barang peralatan administrasi pendaftaran pasien. Pembantu dokter itu lantas keluar lagi dengan wajah penuh dengan tanda tanya mengetahui dokter Hanung yang menunggui pasien terakhirnya itu.
“Cobalah introspeksi diri lagi, barangkali ada yang salah,… sebab secara medis tidak mungkin seseorang mengidap penyakit ini kecuali dari sebab tersebut”.
“Tidak dokter,… selama ini saya benar-benar hidup secara baik menurut tuntunan syari’at islam,… saya tetap tidak percaya dengan analisa dokter!”.
Dokter Hanung mengerutkan keningnya men-dengar jawaban pasien terakhirnya itu. Dia tidak merasa sakit hati dengan perkataan pasiennya yang berulang kali mengatakan tidak percaya dengan analisanya. Untuk apa marah kepada orang sakit. Paling juga hanya menambah parah penyakitnya saja, dan lagi analisanya toh tidak menjadi salah hanya karena disalahkan oleh paiennya. Dengan penuh kearifan dokter itu bertanya lagi….
“Barangkali anda biasa kawin mut’ah?”
Pasien terakhir itu mengangkat muka.
“Iya dokter!”
“Apa maksud dokter?”
“Itukan berarti anda sering kali ganti pasangan seks secara bebas!”
“Lho,… tapi itukan benar menurut syari’at Islam Dok!”
Pasien terakhir itu membela diri
“Ooo,… jadi begitu,… kalau dari tadi anda mengatakan begitu saya tidak bersusah payah mengungkapkan penyakit anda. Tegasnya anda ini pengikut Syi’ah yang bebas berganti-ganti pasangan mut’ah semau anda. Ya itulah petualangan seks yang anda lakukan. Hentikan itu kalau anda ingin selamat”.
“Bagaimana dokter ini, saya kan hidup secara benar menurut syari’at Islam sesuai dengan keyakinan saya, dokter malah melarang saya dengan dalih-dalih medis”.
Sampai disini dokter Hanung terdiam. Sepasang giginya terkatup rapat dan dari wajahnya terpancar kemarahan yang sangat terhadap perkataan pasien terakhirnya yang tidak punya aturan itu. Kemudian keluarlah perkataan yang berat penuh tekanan.
“Terserah apa kata saudari membela diri,…. Anda lanjutkan petualangan seks anda. Dengan resiko anda akan berkubang dengan penyakit kelamin yang sangat mengerikan itu, dan sangat boleh jadi pada suatu tingkat nanti anda akan mengidap penyakit AIDS yang sangat mengerikan itu,…..atau anda hentikan dan bertaubat kepada Allah dari mengikuti ajaran bejat itu kalau anda menghendaki kesembuhan”.
“Ma…maaf Dok, saya telah membuat dokter tersinggung!”
Dokter Hanung hanya mengangguk menjawab perkataan pasien terakhirnya yang terbata-bata itu.
“Begini saudari,…tidak ada gunanya resep saya berikan kepada anda kalau toh tidak berhenti dari praktek kehidupan yang selama ini anda jalani. Dan semua dokter yang anda datangi pasti akan bersikap sama,…sebab itu terserah kepada saudari. Saya tidak bersedia memberikan resep kalau toh anda tidak mau berhenti”.
“Ba…BBaik Dok,…Insya Allah akan saya hentikan!”
Dokter Hanung segera menuliskan resep untuk pasien yang terakhirnya itu, kemudian menyodorkan kepadanya.
“Berapa Dok?”
“Tak usahlah,…saya sudah amat bersyukur kalau anda mau menghentikan cara hidup binatang itu dan kembali kepada cara hidup yang benar menurut tuntunan yang benar dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam. Saya relakan itu untuk membeli resep saja”.
Pasien terakhir dokter Hanung itu tersipu-sipu mendengar jawaban dokter Hanung.
“Terimah kasih Dok,…permisi!”
Perempuan itu kembali melangkah satu-satu di peralatan rumah Dokter Hanung. Ia berjalan keluar teras dekat bougenvil biru yang sekana menyatu dengan warna jilbabnya. Sampai digerbang dia menoleh sekali lagi ke teras, kemudian hilang di telan keramaian kota Bandung yang telah mulai temaran di sore itu.
Ibnu
Di-copast dari blog
http://haulasyiah.wordpress.com/2009/08/28/akhir-petualangan-si-pasien-terakhir/
Oleh: Al Ustadz Dzulqarnain bin Muhammad Sunusi
Pertanyaan:
Siapakah yang merupakan mahram?
Jawab:
Mahram adalah orang yang haram untuk dinikahi karena hubungan nasab atau hubungan susuan atau karena ada ikatan perkawinan. Lihat Ahkâm An Nazhar Ilâ Al Muharramât hlm. 32.
Adapun ketentuan siapa yang mahram dan yang bukan mahram telah dijelaskan dalam Al Qur’an Surah An Nisâ’ ayat 23:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاَتُكُمْ وَبَنَاتُ الأَخِ وَبَنَاتُ الأُ خْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِيْ أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَآئِكُمْ وَرَبَآئِبِكُمُ اللاَّتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِنْ نِسَآئِكُمُ اللاَّتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلاَئِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ أَصْلاَبِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الأُخْتَيْنِ إِلاَّ مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللهَ كَانَ غَفُوْراً رَحِيْماً.
“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya, (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak-anak kandungmu (menantu), dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuai yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS An Nisâ’: 23)
Di dalam ayat ini disebutkan beberapa orang mahram yaitu:
Pertama: أُمَّهَاتُكُمْ (ibu-ibu kalian). Ibu dalam bahasa Arab artinya setiap yang nasab lahirmu kembali kepadanya. Defenisi ini akan mencakup:
1. Ibu yang melahirkanmu.
2. Nenekmu dari ayah maupun dari ibumu.
3. Nenek ayahmu dari ayah maupun ibunya.
4. Nenek ibumu dari ayah maupun ibunya.
5. Nenek buyut ayahmu dari ayah maupun ibunya.
6. Nenek buyut ibumu dari ayah maupun ibunya.
7. dan seterusnya ke atas.
Kedua: وَبَنَاتُكُمْ (anak-anak perempuan kalian). Anak perempuan dalam bahasa arab artinya setiap perempuan yang nisbah kelahirannya kembali kepadamu. Defenisi ini akan mencakup:
1. Anak perempuanmu.
2. Anak perempuan dari anak perempuanmu (cucu).
3. Anaknya cucu.
4. dan seterusnya ke bawah.
Ketiga: وَأَخَوَاتُكُمْ (saudara-saudara perempuan kalian). Saudara perempuan ini meliputi:
1. Saudara perempuan seayah dan seibu.
2. Saudara perempuan seayah saja.
3. dan saudara perempuan seibu saja.
Keempat: وَعَمَّاتُكُمْ (saudara-saudara perempuan ayah kalian). Masuk dalam kategori saudara perempuan ayah:
1. Saudara perempuan ayah dari satu ayah dan ibu.
2. Saudara perempuan ayah dari satu ayah saja.
3. Saudara perempuan ayah dari satu ibu saja.
4. Masuk juga di dalamnya saudara-saudara perempuan kakek dari ayah maupun ibumu.
5. dan seterusnya ke atas.
Kelima: وَخَالاَتُكُمْ (saudara-saudara perempuan ibu kalian). Yang masuk dalam saudara perempuan ibu sama seperti yang masuk dalam saudara perempuan ayah yaitu:
1. Saudara perempuan ibu dari satu ayah dan ibu.
2. Saudara perempuan ibu dari satu ayah saja.
3. Saudara perempuan ibu dari satu ibu saja.
4. Saudara-saudara perempuan nenek dari ayah maupun ibumu.
5. dan seterusnya ke atas.
Keenam: وَبَنَاتُ الْأَخِ (anak-anak perempuan dari saudara laki-laki). Anak perempuan dari saudara laki-laki mencakup:
1. Anak perempuan dari saudara laki-laki satu ayah dan satu ibu.
2. Anak perempuan dari saudara laki-laki satu ayah saja.
3. Anak perempuan dari saudara laki-laki satu ibu saja.
4. Anak-anak perempuan dari anak perempuannya saudara laki-laki.
5. Cucu perempuan dari anak perempuannya saudara laki-laki.
6. dan seterusnya ke bawah.
Ketujuh: وَبَنَاتُ الْأُخْتِ (anak-anak perempuan dari saudara perempuan). Ini sama dengan anak perempuan saudara laki-laki, yaitu meliputi:
1. Anak perempuan dari saudara perempuan satu ayah dan ibu.
2. Anak perempuan dari saudara perempuan satu ayah saja.
3. Anak perempuan dari saudara perempuan satu ibu saja.
4. Anak-anak perempuan dari anak perempuannya saudara perempuan.
5. Cucu perempuan dari anak perempuannya saudara perempuan.
6. dan seterusnya ke bawah.
Catatan Penting:
Tujuh yang tersebut di atas adalah mahram karena nasab. Sehingga kita bisa mengetahui bahwa ada empat orang yang bukan mahram walaupun ada hubungan nasab, mereka itu adalah:
1. Anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ayah (sepupu).
2. Anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibu (sepupu).
3. Anak-anak perempuan dari saudara perempuan ayah (sepupu).
4. Anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibu (sepupu).
Mereka ini bukanlah mahram dan boleh dinikahi.
Kedelapan: وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِيْ أَرْضَعْنَكُمْ(ibu-ibu yang menyusui kalian). Yang termasuk ibu susuan adalah:
1. Ibu susuan itu sendiri.
2. Ibunya ibu susuan.
3. Neneknya ibu susuan.
4. dan seterusnya ke atas.
Catatan Penting:
Kita melihat bahwa dalam ayat ini ibu susuan dinyatakan sebagai mahram, sementara menurut ulama, pemilik susu adalah suaminya karena sang suamilah yang menjadi sebab istrinya melahirkan sehingga mempunyai air susu. Maka disebutkannya ibu susuan sebagai mahram dalam ayat ini adalah merupakan peringatan bahwa sang suami adalah sebagai ayah bagi anak yang menyusu kepada istrinya. Dengan demikian anak-anak ayah dan ibu susuannya baik yang laki-laki maupun yang perempuan dianggap sebagai saudaranya (sesusuan), dan demikian pula halnya dengaan saudara-saudara dari ayah dan ibu susuannya baik yang laki-laki maupun yang perempuan dianggap sebagai paman dan bibinya. Karena itulah Nabi shallallâhu ‘alaihi wasallam menetapkan di dalam hadits beliau yang diriwayatkan oleh Imam Al Bukhari dan Imam Muslim dari hadits ‘A’isyah dan Ibnu ‘Abbas radhiyallâhu ‘anhuma:
إِنَّهُ يُحْرَمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا يُحْرَمُ مِنَ النَّسَبِ
“Sesungguhnya menjadi mahram dari susuan apa-apa yang menjadi mahram dari nasab.”
Kesembilan: وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ (dan saudara-saudara perempuan kalian dari susuan). Yang termasuk dalam kategori saudara perempuan sesusuan adalah:
1. Perempuan yang kamu disusui oleh ibunya (ibu kandung maupun ibu tiri).
2. Atau perempuan itu menyusu kepada ibumu.
3. Atau kamu dan perempuan itu sama-sama menyusu pada seorang perempuan yang bukan ibu kalian berdua.
4. Atau perempuan yang menyusu kepada istri yang lain dari suami ibu susuanmu.
Kesepuluh: وَأُمَّهَاتُ نِسَآئِكُمْ (dan ibu istri-istri kalian) ibu istri mencakup ibu dalam nasab dan seterusnya keatas dan ibu susuan dan seterusnya ke atas. Mereka ini menjadi mahram bila/dengan terjadinya akad nikah antara kalian dengan anak perempuan mereka, walaupun belum bercampur.
Tidak ada perbedaan antara ibu dari nasab dan ibu susuan dalam kedudukan mereka sebagai mahram. Demikian pendapat jumhur ulama seperti Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Umar, Jabir, dan Imran bin Husain dan juga pendapat kebanyakan para tabi’in dan pendapat Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad dan Ashhab Ar Ro’y yang mana mereka berdalilkan dengan ayat ini, oleh karena itu kita tidak bisa menerima perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah yang menyatakan bolehnya seorang lelaki menikah dengan ibu susuan istrinya dan saudara sesusuan istrinya. Wallâhu a’lam.
Kesebelas: مِنْ نِسَآئِكُمُ اللاَّتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ (anak-anak istrimu (Ar Rabâ’ib) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya)
Ayat ini menunjukkan bahwa Ar Rabâ’ib adalah mahram. Dan menurut bahasa Arab Ar Rabâ’ib ini mencakup:
1. Anak-anak perempuan istrimu.
2. Anak-anak perempuan dari anak-anak istrimu (cucu perempuannya istri).
3. Cucu perempuan dari anak-anak istrimu.
4. dan seterusnya ke bawah.
Tapi Ar Rabâ’ib ini dalam ayat ini menjadi mahram dengan syarat apabila ibunya telah digauli adapun kalau ibunya diceraikan atau meninggal sebelum digauli oleh suaminya maka Ar Rabâ’ib ini bukan mahram suami ibunya bahkan suami ibunya itu bisa menikahi dengannya. Dan ini merupakan pendapat Jumhur Ulama seperti Imam Malik, Ats Tsauri, Al Auza’i, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur dan lain-lainnya. Hal ini berdasarkan zhahir ayat:
مِنْ نِسَآئِكُمُ اللاَّتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ
“Dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya.”
Adapun yang tersebut di ayat (Ar Rabâ’ib yang dalam pemeliharaanmu) kata “dalam pemeliharaanmu” dalam ayat ini bukanlah sebagai syarat untuk dianggapnya Ar Rabâ’ib itu sebagai mahram. Semua Ar Rabâ’ib baik yang dalam pemeliharaan maupun yang diluar pemeliharaan adalah mahram menurut pendapat jumhur ulama. Jadi kata “dalam pemeliharaanmu” hanya menunjukkan bahwa kebanyakan Ar Rabâ’ib itu dalam pemeliharaan atau hanya menunjukkan dekatnya Ar Rabâ’ib tersebut dengan ayahnya. Dengan demikian nampaklah hikmah kenapa Ar Rabâ’ib menjadi mahram. Wallâhu a’lam.
Keduabelas: وَحَلاَئِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ أَصْلاَبِكُمْ (istri-istri anak-anak kandungmu (menantu).
Ini meliputi:
1. Istri dari anak kalian.
2. Istri dari cucu kalian.
3. Istri dari anaknya cucu.
4. dan seterusnya ke bawah baik dari nasab maupun sesusuan.
Mereka semua menjadi mahram setelah akad nikah dan tidak ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama dalam hal ini.
Lihat pembahasan di atas dalam: Al Mughni 9/513-518, Al Ifshâh 8/106-110, Al Inshâf 8/113-116, Majmu’ Al Fatâwâ 32/62-67, Al Jâmi’ Lil Ikhtiyârât Al Fiqhiyyah 2/589-592, Zâdul Ma’âd 5/119-124, Taudhîl Al Ahkâm 4/394-395, Tafsir Al Qurthubi 5/105-119, Taisir Al Karîm Ar Rahmân.
Catatan:
Demikian mahram dalam surah An Nisâ’. Tapi perlu diingat, pembicaraan dalam ayat ini walaupun ditujukan langsung kepada laki-laki dan menjelaskan rincian siapa yang merupakan mahram bagi mereka, ini tidaklah menunjukkan bahwa di dalam ayat ini tidak dijelaskan tentang siapa mahram bagi perempuan. Karena mafhûm mukhâlafah (pemahaman kebalikan) dari ayat ini menjelaskan hal tersebut.
Misalnya disebutkan dalam ayat: “Diharamkan atas kalian ibu-ibu kalian”, maka mafhûm mukhâlafahnya adalah: “Wahai para ibu, diharamkan atas kalian menikah dengan anak-anak kalian.”
Misal lain, disebutkan dalam ayat: “Dan anak-anak perempuan kalian.” Maka mafhûm mukhâlafahnya adalah: “Wahai anak-anak perempuan diharamkan atas kalian menikah dengan ayah-ayah kalian.” Dan demikian seterusnya.
Sebagai pelengkap dari pembahasan ini, kami sebutkan ayat dalam surah An Nûr ayat 31:
وَلاَ يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ إِلاَّ لِبُعُوْلَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُوْلَتِهِنَّ أو أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُوْلَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِيْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِيْ أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ أَوِ التَّابِعِيْنَ غَيْرَ أُوْلِي الإِْ رْبَةِ مِنَ الرَّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ اللَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ
“Janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki mereka yang tidak mempunyai keinginan (kepada wanita), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat.”
Demikianlah, mudah-mudahan jawaban ini bermanfaat. Wa akhiru da’wâna ‘anilhamdu lillahi Rabbil ‘âlamin.
Sumber: Majalah An-Nashihah volume 01 Tahun 1/1422 H/2001 M halaman 51-56, dengan perbaikan ejaan dan ketikan.
http://ummuyahya.wordpress.com/2010/02/18/siapakah-mahrammu/






