Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

HUKUM SEPUTAR BERHIAS BAGI WANITA

HUKUM SEPUTAR BERHIAS BAGI WANITA
oleh Syaikh Sholih Fauzan

Hukum Menyambung Rambut:

Sebagaimana seorang muslimah dilarang untuk mencukur rambut kepalanya atau memangkasnya tanpa keperluan, maka sungguh dia juga dilarang untuk menyambungnya dan menambahinya dengan rambut lain. BErdasarkan riwayat yg terdapat dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim: " Rasulullah shallalohu 'alayhi wasallam melaknat al-washilah dan al-mustawshalah."

Al-washilah adalah wanita yang menyambung rambutnya dengan rambut wanita lain. Sedagkan al-mustawshalah adalah wanita yang meminta agar rambutnya disambung dengan rmbut lain. Karena hal itu mengandung pemalsuan. Dan salah satu bentuk penyambungan rambut yang diharamkan adalah pemakaian wig yang sudah populer di zaman sekarang.

Bukhari, Muslim dan yang lainnya telah meriwayatkan bahwa Muawiyah radhiallohu 'anhu berkhutbah ketika datang ke MAdinah dan mengeluarkan segulung atau segumpal potongan rambut dan berkata, "Mengapawanita-wanta kalian menjadikan yang seperti ini di kepala mereka?, Aku telah mendengar Rasulullah shollalohu 'alayhi wasallam bersabda: "Tidak ada seorang wanita pun yang menjadikandi kepalanya rambut dari wanita lain, melainkan itu merupakan keduataan."

Dan wig adalahsuatu keburukan. Ia rambut buatan yang menyerupai rambut kepala. Dan mengenakannya termasuk tindakan pemalsuan

Hukum Membuat Tato:

Diharamkan atas seorang muslimah untuk membuat tato di tubuhnya. Karena Rasulullah shallahu 'alayhi wasallam telah melaknat al-wasyimah dan al-mustawsyimah. Al-wasyimah adalah wanita yang menusukkan jarum ke tangan atau wajah kemudian mengisi tempat yang ditusuk itu dengan celak atau tinta. DAn al-mustawsyimag adalahwanita yang meminta agar dibuatkan tato padanya. Ini adalah perbuatan yang diharamkan dan merupakan salah satu dosa besar. Karena Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam telah melaknat wanita yang mengerjakannya dan meminta agar itu dilakukan padanya. Sedangkan LAKNAT itu tidak ditujukan kecuali atas suatu DOSA BESAR.

Dinukil dari Majalah Akhwat Edisi 2

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar: